Jakarta, 6 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital. Hingga pertengahan tahun 2026, pengaduan masyarakat terkait layanan pinjaman online (pinjol) masih menjadi salah satu perhatian utama BPKN karena menyangkut hak konsumen atas informasi yang benar, transparan, serta perlakuan yang adil.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi keuangan memang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
“Transformasi digital harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan kerugian baru bagi konsumen. Karena itu, BPKN terus mengawal agar setiap penyelenggara layanan keuangan digital mematuhi ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Mufti Mubarok.
Menurut Mufti, substansi pengaduan yang diterima BPKN masih didominasi persoalan kurangnya transparansi informasi mengenai bunga, biaya administrasi, denda, perubahan syarat dan ketentuan secara sepihak, mekanisme penagihan yang tidak sesuai etika, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen.
“Permasalahan utamanya bukan semata-mata besaran bunga, tetapi keterbukaan informasi kepada konsumen. Setiap biaya, risiko, maupun konsekuensi hukum harus disampaikan secara jelas sebelum konsumen menyetujui suatu perjanjian. Transparansi merupakan hak dasar konsumen,” tegasnya.
Perkuat Pengawasan Klausula Baku Digital
BPKN RI juga menyambut baik langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah menindak penyelenggara pinjaman online terkait praktik kartel suku bunga. Menurut Mufti, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap klausula baku dalam kontrak digital.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPPU. Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah memastikan tidak ada lagi klausula baku yang mengandung ketentuan sepihak, biaya tersembunyi, ataupun mekanisme yang merugikan konsumen,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kontrak elektronik harus disusun dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, transparan, serta memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen.
“Persetujuan konsumen harus lahir dari informasi yang utuh. Jangan sampai konsumen baru mengetahui adanya biaya tambahan setelah transaksi berlangsung. Praktik seperti itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Mufti.
Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Pinjol Ilegal dan Judi Online
BPKN RI juga menyoroti fenomena semakin eratnya keterkaitan antara pinjaman online ilegal dengan praktik judi online yang belakangan menjadi perhatian nasional.
Mufti menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, perlindungan konsumen tetap harus diberikan sepanjang menyangkut pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan. Sementara itu, apabila telah ditemukan unsur tindak pidana ataupun aktivitas ilegal, proses penegakan hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara BPKN, Kementerian Komunikasi dan Digital, regulator sektor jasa keuangan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, kepolisian, kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan masyarakat berjalan secara menyeluruh,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan yang dibutuhkan bukan hanya penindakan, tetapi juga penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah terjebak pada layanan ilegal maupun praktik perjudian daring.
“Edukasi menjadi benteng pertama perlindungan konsumen. Masyarakat harus semakin kritis dalam memilih layanan keuangan digital, memastikan legalitas penyelenggara, membaca seluruh syarat dan ketentuan, serta tidak mudah tergiur tawaran pencairan dana secara instan,” ujar Mufti.
BPKN Dorong Ekosistem Keuangan Digital yang Berkeadilan
BPKN RI berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, serta membangun sinergi dengan seluruh regulator guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa perkembangan ekonomi digital berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan digital di Indonesia,” pungkas Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok.(Cla)
