Surabaya, 6 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Laporan seorang pengendara ojek online (ojol) melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan pelanggaran penarikan retribusi parkir di Jalan Trunojoyo, Surabaya, langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Laporan tersebut berawal ketika pengendara ojol merekam dugaan pelanggaran penarikan parkir oleh seorang juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Trunojoyo, tepatnya di sekitar SDN Dr. Soetomo V. Persoalan kemudian berkembang menjadi perselisihan antara jukir, pengendara ojol, dan petugas keamanan salah satu kafe di sekitar lokasi.
Merespons laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti-Premanisme turun langsung ke lokasi untuk memastikan persoalan sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga.
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan jukir yang terlibat merupakan jukir resmi tepi jalan umum (TJU) yang terdaftar di UPTD Parkir. Setelah dilakukan pengecekan, Dishub menemukan pelanggaran berupa penerimaan pembayaran retribusi parkir secara tunai.
“Ketika jukir itu melakukan penerimaan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan tunai langsung, kami cabut kartu tanda anggota (KTA) dan kami ganti dengan (petugas) yang baru,” kata Trio, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, persoalan antara pengendara ojol, jukir, dan petugas keamanan juga telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi pihak perusahaan ojol. Ketiga pihak telah dipertemukan dan persoalan tersebut dinyatakan selesai.
“Setelah adanya laporan itu, pihak Gojek dan pihak security sudah bertemu. Itu sudah dinyatakan selesai,” ujarnya.
Meski persoalan antarindividu telah dimediasi, Dishub tetap memberikan sanksi terhadap jukir karena pelanggaran dalam mekanisme pembayaran retribusi. KTA jukir tersebut dicabut dan Dishub menyiapkan proses pergantian petugas.
Trio menjelaskan, jukir pengganti yang bertugas di lokasi juga wajib mendaftarkan diri ke UPTD Parkir agar statusnya resmi dan memiliki kelengkapan sebagai petugas parkir.
“Kalau menggantikan, harus ke kantor. Jukir pengganti wajib mendaftar ke UPTD Parkir sebagai pengganti jukir lama yang sudah kami cabut kartu tanda anggotanya,” jelasnya.
Selain menindaklanjuti laporan terkait jukir, Dishub Surabaya juga melakukan sosialisasi langsung kepada orang tua siswa SDN Dr. Soetomo V. Langkah tersebut dilakukan karena banyak kendaraan wali murid yang datang terlalu awal dan menunggu cukup lama di sekitar sekolah.
Kondisi itu berpotensi mengganggu arus lalu lintas di Jalan Trunojoyo yang merupakan jalan umum.
Trio menjelaskan, orang tua yang datang untuk menjemput anak tidak dikenai retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) selama hanya berhenti sebentar untuk menjemput. Namun, kendaraan yang menunggu dalam waktu lama dapat dikenai retribusi sesuai ketentuan.
“Kami memberikan toleransi untuk menunggu. Tetapi jangan datang terlalu pagi kalau anaknya pulang masih lama. Kalau menunggu sampai berjam-jam, tentu akan mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Ia meminta pihak sekolah membantu menginformasikan kepada wali murid mengenai jam kepulangan siswa sehingga orang tua dapat datang mendekati waktu penjemputan.
“Kalau jam sekolah selesai pukul 13.00, jangan mulai menunggu dari pukul 11.00. Wali kelas bisa membantu menginformasikan kepada orang tua agar datang tepat waktu,” tuturnya.
Dishub sekaligus kembali mengingatkan bahwa apabila kendaraan dikenai retribusi parkir TJU, pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui sistem digitalisasi parkir.
“Mari sama-sama mendukung digitalisasi parkir dengan melakukan pembayaran non-tunai ketika memang dikenai retribusi parkir,” ajaknya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme, Ridwan Mubarun, mengatakan laporan warga melalui kanal pengaduan menjadi bagian penting dalam pengawasan di lapangan.
Ia menyebut, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti karena pemerintah tidak ingin membiarkan adanya dugaan tindakan jukir yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau memang jukir tidak sesuai aturan, kami harapkan masyarakat mengawasi dan melaporkan, kami ikut mengawasi,” kata Ridwan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan laporan apabila menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan. Laporan warga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai melakukan hal yang tidak sesuai, misalnya menarik secara tunai. Kalau ada seperti itu, langsung kabari kami,” pungkasnya.(bri)
