Surabaya, 6 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya untuk periode 2026–2031. Langkah ini menjadi momentum penting dalam menjaring figur-figur berpengalaman dan berintegritas yang siap mengabdi demi kemaslahatan umat serta memperkuat pengelolaan zakat di Kota Pahlawan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan pengurus BAZNAS kali ini berpedoman penuh pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Arief menegaskan terdapat empat kualifikasi utama dan poin penting yang wajib dimiliki oleh para calon pimpinan BAZNAS Kota Surabaya.
“Pertama, diperlukan komitmen tinggi serta rekam jejak yang bersih dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kedua, sebagai lembaga pengelola zakat resmi negara, pimpinan harus menguasai dasar-dasar syariat Islam terkait zakat,” terang Arief, Kamis (6/8/2026).
Arief melanjutkan, poin ketiga harus mampu menyusun perencanaan strategis serta mengelola program penghimpunan dan pendistribusian dana yang efektif. Kemudian yang keempat adalah mampu menjembatani dan menjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat, pembayar zakat, dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif dan akuntabel sesuai standar aturan, Pemkot Surabaya melibatkan pihak eksternal, di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dalam hal ini mewakili unsur regulasi keagamaan pemerintah untuk memastikan kepatuhan teknis dan hukum keislaman.
“Kami juga mengandeng akademisi, tokoh masyarakat dan ulama sebagai penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, cara berpikir strategis, kepemimpinan, serta kelayakan para calon,” terangnya.
Dalam momentum ini, Arief mengajak seluruh profesional, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, hingga pegiat sosial yang memenuhi kriteria untuk ambil bagian dalam memajukan pengelolaan ZIS di Kota Surabaya. “Kami mengajak putra-putri terbaik daerah untuk bersama-sama membangun Surabaya melalui tata kelola zakat yang akuntabel dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki para pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia dan memiliki integritas yang baik, serta usia minimal 40 tahun saat mendaftar.
Selain itu, para pendaftar juga harus sehat secara jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bukan mantan narapidana (dalam kurun waktu 5 tahun terakhir), dan pendidikan minimal SMA/sederajat.
“Para pendaftar juga harus bersedia bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan sebagai ASN, pegawai BUMN, atau BUMD, dan yang terpenting memiliki visi, misi, dan rancangan program kerja pengembangan BAZNAS Kota Surabaya,” tandasnya.
Arief menambahkan, periode pendaftaran dimulai pada tanggal 1 hingga 10 September 2026, untuk pendaftaran online dapat diakes melalui portal resmi simzat.kemenag.go.id.
“Terkait informasi lengkap mengenai lampiran berkas dan persyaratan teknis tambahan dapat diakses melalui pemindaian barcode pada poster resmi pengumuman. Mari bersama membangun Kota Surabaya melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.(riz)
