Lumajang, 5 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Mendisiplinkan siswa merupakan bagian dari tugas guru, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan batas dan mekanisme yang jelas. Karena itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi dan Audiensi Hukum bertajuk “Penerapan Hukum Terkait Kriminalisasi Profesi Guru karena Mendisiplinkan Siswa Tahun 2026” di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah SD dan SMP serta Ketua PGRI dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Lumajang. Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus membahas bagaimana penanganan pelanggaran siswa dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan tetap memberikan perlindungan kepada seluruh pihak di lingkungan sekolah.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KORPRI Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengatakan persoalan kedisiplinan siswa perlu ditangani melalui sistem yang jelas. Menurutnya, sekolah tidak cukup hanya memiliki aturan, tetapi juga perlu mengetahui tahapan yang harus dilakukan ketika terjadi pelanggaran.
“Jangan sampai guru berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan. Mekanismenya harus jelas, sehingga guru tahu apa yang harus dilakukan dan anak juga mendapatkan penanganan yang tepat,” ujarnya.
Agus mendorong adanya satuan tugas atau satgas di masing-masing kecamatan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme pencegahan sekaligus membantu menangani persoalan pendidikan yang membutuhkan pendampingan.
Selain mekanisme di tingkat kecamatan, setiap sekolah juga didorong memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tahapan penanganan pelanggaran siswa.
“Setiap sekolah diharapkan memiliki SOP dan tahapan-tahapan yang jelas dalam menangani anak-anak yang melanggar aturan di sekolah, termasuk dalam kasus perundungan atau bullying,” katanya.
Dengan SOP, penanganan tidak dilakukan berdasarkan reaksi sesaat. Sekolah memiliki pedoman mengenai langkah yang perlu ditempuh, pihak yang perlu dilibatkan, serta bentuk pembinaan yang dapat diberikan kepada siswa.
Hal tersebut menjadi penting karena sekolah berada pada posisi yang harus menjaga dua kepentingan sekaligus: menegakkan kedisiplinan dan melindungi hak peserta didik.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistyono, memberikan materi mengenai penerapan hukum dalam persoalan yang berkaitan dengan profesi guru, termasuk penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice.
Ia menjelaskan bahwa guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kedisiplinan peserta didik. Namun, tindakan pendisiplinan tetap perlu dilakukan secara bijaksana dengan memperhatikan batas-batas yang berlaku secara hukum.
Dalam praktiknya, guru juga perlu memahami konsekuensi dari setiap bentuk tindakan yang diberikan kepada siswa. Karena itu, pendekatan disiplin yang aman dan terukur menjadi penting agar tujuan pendidikan tetap tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Adnan juga mengingatkan agar tindakan pendisiplinan tidak menimbulkan bekas fisik pada siswa. Bekas fisik dapat menjadi bagian dari bukti yang kemudian diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui proses visum.
Pesan tersebut bukan berarti guru harus kehilangan kewenangan dalam mendidik. Sebaliknya, pemahaman terhadap aspek hukum diharapkan membuat guru lebih percaya diri dalam menjalankan fungsi pendidikannya dengan cara yang tepat.
Di sisi lain, siswa tetap perlu mendapatkan pembinaan ketika melakukan pelanggaran. Peraturan sekolah, SOP, komunikasi dengan orang tua, hingga mekanisme penyelesaian persoalan dapat menjadi bagian dari tahapan yang perlu disiapkan sekolah.
Dengan demikian, upaya mencegah kriminalisasi tidak dimaknai sebagai memberikan kekebalan kepada guru, melainkan membangun kepastian mengenai bagaimana disiplin diterapkan secara bertanggung jawab.
Bagi sekolah, mekanisme tersebut dapat membantu mengurangi keputusan yang bersifat spontan ketika menghadapi pelanggaran. Bagi guru, kejelasan prosedur memberi pegangan dalam menjalankan tugas. Sementara bagi siswa dan orang tua, adanya tahapan penanganan membuat proses pembinaan lebih transparan dan terukur.
Melalui sosialisasi dan audiensi hukum ini, KORPRI Kabupaten Lumajang mendorong terbentuknya lingkungan pendidikan yang tidak hanya tertib, tetapi juga memahami koridor hukum dalam setiap proses pembinaan.
Sebab, tujuan akhirnya bukan memilih antara melindungi guru atau melindungi siswa. Keduanya harus berjalan bersama agar sekolah tetap menjadi ruang yang aman untuk mendidik, belajar, dan membentuk karakter. (MC Diskominfo Kab. Lumajang)
