Surabaya ,1 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kecamatan Wonokromo. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran mihol secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman beralkohol.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) telah melakukan pengawasan terhadap toko tersebut pada 3 September 2026. Dari hasil pengawasan, toko tersebut diketahui memiliki izin sebagai subdistributor, namun dalam praktiknya melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran.
Meski telah dilakukan penindakan, toko tersebut masih menjalankan aktivitas usaha. Dalam penindakan terbaru, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Pelanggaran tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu diperketat. Hal itu karena petugas menemukan anak-anak relatif mudah mendapatkan minuman tersebut secara eceran.
“Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas, (kawasan) Taman Bambu Runcing,” kata Irna, Kamis (1/10/2026).
Menurut Irna, hasil penjangkauan terhadap anak-anak di sejumlah titik juga menunjukkan bahwa minuman beralkohol dapat diperoleh melalui penjualan secara eceran maupun daring. “Setelah kita lakukan penjangkauan terhadap anak-anak, ternyata memang (mereka) mudah mendapatkan minuman secara eceran bahkan menggunakan online,” ujarnya.
Karena itu, Irna memastikan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah anak-anak terpapar dampak penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. “Kita harus menjaga anak-anak muda di Kota Surabaya agar tidak terkena dampak penjualan miras,” tegas Irna.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin menjelaskan alasan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.
“Jadi di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Kalau melihat temuannya itu mulai golongan A, B, dan C. Nah, ini tidak memiliki perizinan berusaha (sebagai penjual eceran) karena lokasinya juga tidak mungkin akan terbit izin,” kata Rizal.
Menurut Rizal, lokasi toko tersebut berada terlalu dekat dengan permukiman sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan izin sebagai penjual eceran. “Karena kalau jarak dengan pemukiman, itu tidak akan diizinkan, izinnya tidak akan keluar,” ujarnya.
Rizal mengatakan, penindakan terhadap tempat usaha tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses Tipiring. Petugas juga telah memberikan tanda pelanggaran sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi awalnya ini sudah proses Tipiring, pelanggaran tindak pidana ringan, kita kasih tanda pelanggaran. Kemudian proses pro justitia, tindak pidana ringan, kami limpahkan ke pengadilan,” kata Rizal.
Namun, Rizal menyebut, berdasarkan hasil pengawasan lanjutan bersama Dinkopumdag, toko tersebut diketahui masih menjalankan aktivitas usaha. “Sehingga supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan,” pungkasnya.(bri)
