Jakarta, 8 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825, atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. (Kementerian Haji dan Umrah)
Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta per jemaah sebagai bagian dari upaya meringankan beban biaya haji. Dengan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta dan perolehan Virtual Account (VA) rata-rata Rp3,4 juta, maka sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825 atau sekitar Rp23 juta. (Kementerian Haji dan Umrah)
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, penetapan struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menteri Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Kementerian Haji dan Umrah)
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1448 H/2027 M. Pemerintah memastikan efisiensi pembiayaan tetap dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan, perlindungan, kenyamanan, akomodasi, konsumsi, maupun pembinaan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau calon jemaah haji untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan tahapan pelunasan melalui kanal resmi pemerintah agar memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(her)
