Surabaya, 3 Nopember 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pengelola mematuhi ketentuan perizinan, membatasi akses pengunjung di bawah umur, serta memenuhi standar keselamatan bagi pengunjung yang mengalami kondisi mabuk.
Pengawasan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya secara rutin empat kali dalam sebulan atau setiap pekan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol, kepatuhan terhadap batas usia pengunjung, hingga kesiapan fasilitas penanganan pengunjung dalam kondisi mabuk.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, petugas memastikan setiap diskotek memiliki izin penjualan minuman beralkohol untuk operasional bar. Pengelola juga wajib mencegah anak di bawah usia 18 tahun memasuki tempat hiburan malam.
“Di lokasi kita cek apakah dia tidak melanggar ketentuan, yaitu tidak boleh memasukkan anak-anak yang di di bawah 18 tahun. Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras),” kata Irna, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pengecekan tidak hanya menyasar kepatuhan terhadap ketentuan usia, tetapi juga memastikan pengelola RHU menyediakan fasilitas penanganan bagi pengunjung yang tidak memungkinkan pulang sendiri akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang,” katanya.
Irna menjelaskan, pengelola RHU telah membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menyediakan fasilitas tersebut. Pengelola juga diwajibkan menjalin kerja sama dengan penyedia transportasi daring agar pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk tidak mengemudikan kendaraan sendiri.
“Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut,” ujar Irna.
Selain ketersediaan fasilitas, Satpol PP turut memeriksa pemahaman karyawan mengenai prosedur penanganan pengunjung yang mengalami kondisi mabuk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pengelola, baik dari sisi sarana maupun sumber daya manusia. “Itu menjadi komitmen kita kepada para pengelola diskotek, klub malam, untuk menyediakan hal tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irna mengungkapkan, sebagian besar pengelola RHU telah menyediakan ruangan khusus. Namun, petugas tetap mengevaluasi kelengkapan fasilitas untuk memastikan ruangan tersebut benar-benar layak digunakan dan bukan sekadar ruangan kosong.
“Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi nih, ruangannya itu benar-benar disediakan. Istilahnya di dalamnya itu ada kursi, ada tempat tidur atau hanya ruangan kosong yang orang digeletakno (dibiarkan). Nah, itu saya nggak mau, kan gitu,” jelas dia.
Dalam pengawasan selama September 2026, Satpol PP menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga pengelola RHU. Temuan tersebut juga mencakup pengunjung berusia di bawah 21 tahun yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Irna menegaskan, pengelola yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Sementara itu, anak-anak yang terjaring dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. “Jadi kita lakukan Tipiring kepada pengelola. Kalau anak-anaknya kita bawa ke Mako 34, kita lakukan tes urine. Kita kerja sama dengan DP3APPKB, setelah itu kita panggil keluarganya,” jelas dia.
Menurut Irna, anak-anak tersebut umumnya masuk ke tempat hiburan malam bersama rombongan. Dalam satu kelompok, terkadang terdapat satu atau dua orang yang belum memenuhi persyaratan usia untuk memasuki RHU. “Jadi kan biasanya mereka datang bergerombol, nah di antara berkelompok ada anak-anak itu masuk,” ungkap dia.
Meski demikian, Irna menyebut pengetatan pengawasan setelah adanya arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah didatangi petugas, tidak ditemukan kembali pengunjung di bawah umur. “Enggak ada. Sekarang sudah tidak ada laporan, yang kemarin (RHU) kita kunjungi sudah tidak ada lagi yang anak-anak,” katanya.
Irna memastikan pengawasan terhadap diskotek dan klub malam akan terus dilakukan secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak dengan lokasi yang tidak diumumkan sebelumnya. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pengelola RHU konsisten mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengetatan ini akan kita lakukan, ada yang sifatnya rutin, ada yang sifatnya itu acak. Jadi titik lokasinya menjadi rahasia di tempat kami ya. Tidak kami umumkan memang,” pungkasnya. (bri)
