More
    BerandaUncategorizedBojonegoro Perkuat Perlindungan Anak melalui Perda Nomor 2 Tahun 2026

    Bojonegoro Perkuat Perlindungan Anak melalui Perda Nomor 2 Tahun 2026

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Bojonegoro, 23 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.

    Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

    Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di ruang Angling Dharma pada Rabu (23/09) menjadi ruang bersama untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi Perda sekaligus membangun kesepahaman seluruh pihak dalam mendukung terselenggaranya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bojonegoro.

    Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan, lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bagian dari proses panjang yang telah dilalui Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya regulasi tersebut, Kabupaten Bojonegoro kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

    “Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, hari ini Kabupaten Bojonegoro telah punya Perda tentang Kabupaten Layak Anak, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang alhamdulillah sudah ditandatangani,” ujar Bupati Setyo Wahono. Menurutnya, sosialisasi Perda bukan hanya sebatas mengenalkan aturan baru, tetapi menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman dan menyatukan komitmen seluruh pihak. Perda tersebut diharapkan dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan, program, hingga kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak di Kabupaten Bojonegoro.

    “Maka pada kesempatan hari ini, ada sosialisasi terkait Perda. Tentu ini akan sekaligus menyamakan pemahaman, mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan, program maupun kegiatan-kegiatan yang punya aksi nyata dan memberikan manfaat bagi perlindungan anak-anak kita di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

    Bupati menegaskan, hal utama yang perlu dipahami bersama adalah bahwa seluruh implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak harus bermuara pada kepentingan dan perlindungan anak. Artinya, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah maupun pihak terkait perlu mempertimbangkan kebutuhan anak sebagai salah satu bagian penting dalam perencanaannya. “Ini yang harus kita pahami bersama-sama dulu, yang kita implementasikan adalah untuk perlindungan anak-anak kita,” tegas Bupati Setyo

    Lebih jauh, Bupati Setyo Wahono berharap sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak membutuhkan kerja bersama dan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Diperlukan kebijakan yang terintegrasi serta keterlibatan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, masyarakat, keluarga, hingga lingkungan sekitar anak. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting untuk menciptakan ekosistem yang mampu memberikan perlindungan sekaligus ruang tumbuh yang baik bagi anak.

    Dengan hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak semakin terarah dan terintegrasi. Semangatnya bukan sekadar membangun daerah yang ramah terhadap anak, tetapi memastikan setiap anak di Bojonegoro dapat tumbuh, berkembang, terlindungi, dan memiliki kesempatan yang sama untuk menatap masa depan.(exo)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru