More
    BerandaUncategorizedBPKN Desak Penindakan Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Konsumen Harus Dilindungi

    BPKN Desak Penindakan Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Konsumen Harus Dilindungi

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Jakarta, 17 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti serius temuan pemerintah terkait 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum dalam label produk.

    Ketua BPKN RI Prof. Dr. Mufti Mubarok menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran standar produk, tetapi harus ditempatkan sebagai persoalan serius dalam perlindungan hak konsumen.

    “Kalau benar hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan beras tidak sesuai dengan klaim fortifikasi pada label, maka konsumen telah menerima produk yang tidak sesuai dengan informasi yang dijanjikan. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur,” ujar Mufti, Kamis (17/9/2026).

    Menurut Mufti, beras fortifikasi memiliki dimensi yang lebih sensitif karena produk tersebut dipasarkan dengan klaim memberikan tambahan kandungan gizi. Karena itu, konsumen membeli bukan semata-mata beras, tetapi juga membeli manfaat dan kualitas gizi yang ditawarkan melalui label.

    “Jangan sampai konsumen membayar lebih mahal karena percaya pada klaim fortifikasi, tetapi kandungan gizinya ternyata tidak sesuai. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya 25 merek beras yang diduga tidak memenuhi ketentuan fortifikasi. Pemerintah menyatakan produk yang terbukti bermasalah akan ditarik dari peredaran, izinnya dapat dicabut, dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

    Konsumen Jangan Menjadi Korban

    Mufti meminta pemerintah memastikan proses penarikan produk dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada tingkat distributor, toko, ritel modern maupun pasar tradisional.

    “Jangan hanya berhenti pada pengumuman. Harus dipastikan produk tersebut benar-benar ditarik dari seluruh rantai distribusi. Kalau masih ada di pasaran, konsumen tetap berada dalam posisi dirugikan,” katanya.

    BPKN juga mendorong adanya mekanisme pengaduan dan pengembalian kerugian bagi konsumen yang telah membeli produk yang nantinya terbukti tidak sesuai standar.

    “Kalau konsumen sudah membeli dengan harga tertentu karena percaya pada label dan klaim produk, kemudian terbukti tidak sesuai, harus ada mekanisme pemulihan hak konsumen. Bentuknya bisa berupa pengembalian uang, penggantian produk atau mekanisme kompensasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Mufti.

    Pengawasan Jangan Hanya Setelah Ada Kasus

    BPKN, lanjut Mufti, mendorong pemerintah memperkuat pengawasan pangan dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul laporan atau temuan.

    “Pengawasan harus berbasis risiko dan dilakukan secara berkala. Produk pangan yang membawa klaim khusus, termasuk fortifikasi, harus mendapatkan pengujian yang konsisten antara kandungan aktual, label dan izin yang dimiliki,” katanya.

    Menurutnya, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan sertifikasi produk pangan agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa informasi pada kemasan benar-benar sesuai dengan isi produk.

    “Label adalah bagian dari hak konsumen atas informasi. Jangan sampai label menjadi alat pemasaran semata, sementara substansi produknya tidak sesuai,” tegas Mufti.

    BPKN Dorong Transparansi Pemerintah

    BPKN juga meminta pemerintah membuka informasi secara proporsional mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap produk-produk yang dinyatakan bermasalah, dengan tetap memperhatikan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

    “Publik perlu mendapatkan informasi yang jelas. Mana produk yang sudah terbukti tidak memenuhi standar, mana yang masih dalam proses pemeriksaan, serta apa langkah yang harus dilakukan konsumen yang terlanjur membeli,” jelasnya.

    Mufti menambahkan, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak panik sekaligus dapat mengambil langkah yang tepat.

    “Jangan sampai konsumen bingung. Pemerintah harus memberikan informasi resmi mengenai produk yang bermasalah, mekanisme pengembalian, serta kanal pengaduan bagi masyarakat,” katanya.

    BPKN juga meminta aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pencantuman klaim atau kandungan produk yang tidak sesuai.

    “Jika hasil penyidikan menemukan adanya kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dengan memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Mufti.

    Bagi BPKN, kasus beras fortifikasi ini menjadi pengingat bahwa keamanan, mutu dan kejujuran informasi produk pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan konsumen. Negara harus memastikan konsumen tidak menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya pengawasan atau praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan.(ian)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru