Surabaya, 16 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Bayangkan seorang anak penyandang disabilitas berdiri di depan rumah setiap pagi. Ia melihat teman-temannya mengenakan seragam, berjalan menuju sekolah, membawa buku dan bercanda di sepanjang jalan.
Mungkin ia belum memahami apa itu diskriminasi. Ia hanya tahu bahwa teman-temannya pergi belajar, sementara dirinya tidak.
Kelak, ketika dewasa, pertanyaannya mungkin berubah: mengapa mereka boleh memiliki masa depan, sementara saya harus menerima apa yang tersisa?
Pertanyaan itulah yang semestinya menggugah cara kita melihat pendidikan inklusif.
Sebab inklusi tidak boleh berhenti pada membuka pintu sekolah. Inklusi harus membuka jalan menuju masa depan.
Indonesia memiliki sekitar 16,2 juta penyandang disabilitas usia 5 tahun ke atas, atau sekitar 6,42 persen dari penduduk kelompok usia tersebut berdasarkan Long Form Sensus Penduduk 2020. Angka ini bukan sekadar statistik. Di dalamnya ada jutaan manusia yang memiliki harapan, kemampuan, cita-cita dan hak yang sama untuk hidup bermartabat.
Karena itu, pertanyaan kita tidak cukup: berapa banyak anak penyandang disabilitas yang sudah bersekolah?
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: berapa banyak yang mampu terus belajar, memperoleh keahlian, mendapatkan pekerjaan, membangun karier dan hidup mandiri?
Di sinilah kita menemukan persoalan yang lebih serius.
Data Statistik Pendidikan 2025 memperlihatkan bahwa akses pendidikan penyandang disabilitas justru semakin menyempit ketika jenjang pendidikan semakin tinggi. APK penyandang disabilitas berada pada 97,10 persen di SD, 58,07 persen di SMP, 40,23 persen di SMA/SMK, dan hanya 10,66 persen pada pendidikan tinggi usia 19–23 tahun.
Bandingkan dengan penduduk nondisabilitas. APK pendidikan tingginya mencapai 33,11 persen.
Artinya, kesenjangan bukan hanya terjadi di pintu masuk sekolah. Ia semakin lebar ketika seseorang berusaha naik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Secara sederhana, dari setiap 100 penduduk usia 19–23 tahun penyandang disabilitas, hanya sekitar 10,66 yang tercakup dalam APK pendidikan tinggi. Sekitar 89,34 lainnya tidak tercakup dalam indikator tersebut.
Tentu angka itu tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai “89,34 persen tidak sekolah”, karena APK bukan sensus status pendidikan setiap individu. Namun ia memberikan pesan yang sangat kuat: jalan menuju pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas masih jauh lebih sempit.
Lebih mengkhawatirkan lagi, data Long Form SP2020 menunjukkan bahwa pada kelompok penyandang disabilitas tipe 1 usia 19–23 tahun, hanya 3,11 persen yang telah menamatkan pendidikan tinggi. Sebanyak 44,34 persen tamat SMA, 16,01 persen tamat SMP, 12,64 persen tamat SD, 9,32 persen belum atau tidak tamat SD, dan 14,57 persen belum atau tidak pernah sekolah.
Kalau dibayangkan dalam 1.000 orang, hanya sekitar 31 orang yang mencapai tamat perguruan tinggi.
Ini bukan sekadar persoalan pendidikan.
Ini adalah persoalan hak atas masa depan.
Sebab pendidikan adalah jembatan menuju keahlian. Keahlian membuka kesempatan kerja. Pekerjaan membuka peluang penghasilan. Penghasilan membuka ruang kemandirian. Dan kemandirian memberi manusia kesempatan untuk hidup bermartabat.
Maka jika rantai itu putus di tengah jalan, kita tidak hanya kehilangan potensi seorang anak. Kita juga kehilangan potensi ekonomi bangsa.
Karena itu, paradigma inklusi perlu dinaikkan kelasnya.
Kita tidak boleh berhenti pada *“hak untuk sekolah”. Kita harus bergerak menuju *“hak untuk berdaya.”**
Rantai kebijakannya harus jelas:
Sekolah → keahlian → sertifikasi → magang → pekerjaan atau usaha → karier → produksi → akses pasar → kemandirian.
Di sinilah dunia usaha dan dunia industri atau DUDI memiliki peran yang sangat penting.
DUDI jangan hanya ditempatkan sebagai pihak yang diminta menyediakan kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas. DUDI harus menjadi bagian dari ekosistem pertumbuhan.
Mereka dapat membuka program magang, pelatihan, mentoring, pengembangan kompetensi, jalur karier dan kesempatan bekerja sesuai kemampuan.
Bahkan lebih jauh, DUDI dapat membantu penyandang disabilitas yang memilih jalur kewirausahaan: meningkatkan kualitas produk, desain, kemasan, digitalisasi, pemasaran hingga membuka akses terhadap rantai pasok dan pasar.
Dengan perspektif seperti ini, penyandang disabilitas tidak lagi dilihat sebagai objek bantuan.
Mereka adalah pekerja. Mereka adalah profesional. Mereka adalah pengusaha. Mereka adalah produsen. Mereka adalah mitra pembangunan.
Pemerintah pun harus mengubah ukuran keberhasilan kebijakan.
Jangan hanya bertanya: berapa sekolah yang sudah inklusif?
Tanyakan pula: berapa yang menyelesaikan pendidikan? Berapa yang memperoleh keterampilan? Berapa yang mendapatkan sertifikasi? Berapa yang masuk perguruan tinggi? Berapa yang memperoleh magang? Berapa yang bekerja sesuai kompetensi? Berapa yang membangun usaha? Berapa yang memiliki karier? Dan berapa yang mampu mengakses pasar?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pendidikan tanpa transisi menuju kehidupan produktif akan melahirkan inklusi yang setengah jalan.
Kita membuka pintu, tetapi lupa membangun jalan setelah pintu itu.
Padahal negara yang benar-benar inklusif bukan negara yang sekadar menerima penyandang disabilitas masuk ke dalam sistem. Negara inklusif adalah negara yang memastikan mereka dapat tumbuh di dalam sistem tersebut.
Di sinilah pendidikan inklusif harus bertemu dengan kebijakan ketenagakerjaan, kewirausahaan, industri, pembiayaan dan pasar.
Sekolah harus terhubung dengan kampus.
Kampus harus terhubung dengan dunia kerja.
Pelatihan harus terhubung dengan kebutuhan industri.
Kewirausahaan harus terhubung dengan pasar.
Dan kebijakan afirmasi harus diarahkan bukan sekadar agar penyandang disabilitas *diterima, tetapi agar mereka *berkembang.
Sebab keadilan sosial bukanlah ketika semua orang diberi bantuan yang sama.
Keadilan sosial adalah ketika setiap orang mendapatkan kesempatan yang cukup untuk mengembangkan kemampuannya.
Maka kita perlu membalik arah perjalanan.
Jika data menunjukkan akses penyandang disabilitas semakin menyempit pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka kebijakan masa depan justru harus memastikan: semakin tinggi pendidikan dan kompetensi seseorang, semakin besar pula kesempatan yang terbuka baginya.
Karena pendidikan bukan sekadar tentang ijazah.
Pendidikan adalah tentang masa depan.
Dan masa depan tidak cukup hanya diberikan.
Masa depan harus memungkinkan seseorang untuk membangunnya sendiri.
Itulah makna sesungguhnya dari inklusi: bukan sekadar memberi tempat bagi penyandang disabilitas di dalam masyarakat, tetapi memastikan mereka memiliki ruang untuk tumbuh, berkarya, bekerja, membangun karier, menghasilkan sesuatu dan menikmati hasil kerjanya secara bermartabat.
Dari hak untuk sekolah, kita harus bergerak menuju hak untuk berdaya. Dari inklusi pendidikan, kita harus melangkah menuju inklusi ekonomi.
Sebab bangsa yang adil bukan bangsa yang hanya mampu berkata, “Kami menerima Anda.”
Melainkan bangsa yang berani berkata:
“Kami membuka jalan agar Anda dapat tumbuh bersama kami.”
Surabaya, 16 September 2026
M. Isa Ansori
Kolumnis, Dosen pengajar psikologi komunikasi, praktisi transaksional analisis, Wakil Ketua ICMI Jatim dan Pegiat Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja ( Pusppar ) ICMI Jatim dan Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, Koordinator DPP Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak Indonesia
