More
    BerandaUncategorizedData Pendidikan di KK Belum Diperbarui? Pemkot Surabaya Ungkap Dampaknya pada IPM

    Data Pendidikan di KK Belum Diperbarui? Pemkot Surabaya Ungkap Dampaknya pada IPM

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya, 3 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini dinilai penting karena data kependudukan menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan penghitungan indikator pembangunan manusia (IPM).

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, masih ditemukan warga yang telah menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi, tetapi jenjang pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK) belum diperbarui.

    “Banyak yang sudah lulus sarjana tapi masih belum update di KK-nya. Ada yang masih SD, SMP, SMA. Ini tentu berpengaruh terhadap IPM,” kata Irvan, Kamis (3/9/2026).

    Menurut Irvan, persoalan pembaruan data tersebut menjadi semakin penting di tengah upaya pemerintah pusat membangun ekosistem data yang terintegrasi. Pertukaran data antarkementerian dan lembaga terus didorong untuk mendukung pembangunan digital public infrastructure (DPI).

    “Data ini menjadi sangat penting ketika infrastruktur, kemudian integrasi data sudah terwujud, itu nanti akan berfokus tentang validitas data,” tuturnya.

    Irvan tidak hanya mengingatkan masyarakat untuk memperbarui jenjang pendidikan. Ia juga meminta kelengkapan dokumen kependudukan anak dipastikan sejak lahir. “Karena ketika bayi lahir itu harus sudah mempunyai NIK atau KIA. Idealnya seperti itu,” imbuhnya.

    Namun, hingga kini masih ditemukan anak yang belum memiliki NIK, KIA maupun akta kelahiran. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala ketika anak memasuki jenjang pendidikan. “Jadi masih ada yang belum mempunyai NIK, belum mempunyai KIA, sehingga ketika mau sekolah kesulitan karena tidak mempunyai akta kelahiran,” terangnya.

    Selain itu, Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembaruan data. Sebab, ketidaksesuaian identitas dapat menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. “Jadi jangan sampai ketika butuh mau masuk SD, SMP. Kemudian namanya juga tidak sama ketika mengeluarkan ijazah, itu akan berpengaruh ketika suatu saat terkait dengan waris, membutuhkan proses yang cukup panjang ketika harus mengurus di Pengadilan Negeri,” paparnya.

    Lebih jauh, Irvan menyebut, NIK ke depan bahkan akan sangat penting dalam mendukung berbagai layanan publik. Nantinya, NIK akan diarahkan menjadi identitas tunggal yang digunakan lintas sektor. “Arahnya nanti adalah NIK menjadi single identity number. Dan ini akan digunakan untuk pendidikan, perbankan, kesehatan dan pelayanan publik yang lainnya,” terang dia.

    Urgensi pembaruan data tersebut sejalan dengan capaian IPM Surabaya yang terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IPM Surabaya meningkat dari 83,99 pada 2023 menjadi 84,69 pada 2024. Angka tersebut kembali naik menjadi 85,65 pada 2025.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Febrina Kusumawati menilai, pembaruan data kependudukan tidak bisa dipisahkan dari upaya memastikan layanan pendidikan berjalan tepat sasaran. “Data kependudukan begitu teramat pentingnya untuk dunia pendidikan,” ujar Febri sapaan lekatnya.

    Menurut Febri, data pendidikan tidak sebatas Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data kependudukan dibutuhkan untuk mengetahui masyarakat yang menjadi sasaran layanan pendidikan, termasuk mereka yang belum pernah bersekolah maupun belum menyelesaikan pendidikan.

    “Karena di situ kita  bisa tahu berapa jumlah warga yang seharusnya memperoleh layanan pendidikan. Berapa yang memang belum pernah sekolah, berapa yang memang sudah pernah sekolah tapi tidak tuntas dan seterusnya,” kata dia.

    Tak hanya itu, Febri menyebut, data kependudukan juga menjadi salah satu dasar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena itu, ketidaksesuaian antara identitas kependudukan dengan domisili dapat menjadi persoalan tersendiri. “Karena saat PPDB itu akan menjadi problem tersendiri pada saat memang KTP atau identitas kependudukannya tidak sama dengan tinggalnya,” tutur Febri.

    Pada sisi lain, Febri turut mendorong sekolah agar mengambil peran dalam membantu menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan peserta didik. Sekolah dinilai dapat menjadi agen perubahan sekaligus titik awal untuk menjaring informasi dari masyarakat. “Jadi dari sekolah bisa menjadi agen perubahan. Orang tua nanti bisa dikoordinasikan di sekolah,” kata dia.

    Meski demikian, Febri menegaskan bantuan sekolah tidak berarti mengabaikan prosedur administrasi yang berlaku. Setiap pengurusan dokumen tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Disdukcapil Surabaya. “Untuk agen perubahan kita (sekolah) siap menjadi titik kumpul untuk bagaimana murid-murid kita semuanya yang di sekolah baik negeri maupun swasta mempunyai data kependudukan yang sesuai,” katanya.

    Febri pun mengajak seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP hingga PKBM turut serta mengidentifikasi persoalan data kependudukan peserta didik. Ia menilai sinergi antara sekolah, Dispendik, Disdukcapil, ASN Pendamping dan dapat memperkuat upaya pemkot membangun data kependudukan yang lebih valid.

    “Kita punya ASN Pendamping, kita punya sekolah yang bisa menjadi titik kumpul untuk collecting data. Jadi kita bisa sinergi lebih besar lagi untuk menyelesaikan problem-problem dengan menggunakan data ini,” pungkasnya. (bri)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru