More
    BerandaEkonomiKadin Surabaya Setuju Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024

    Kadin Surabaya Setuju Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 9 Desember 2024 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2023 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 dipatok sebesar 6,5%.

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan konsumsi domestik di Surabaya. Ketua Kadin Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan UMP dan UMK ini diterima sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, yang diyakini dapat memperkuat daya beli masyarakat dan berdampak positif pada sektor perdagangan, jasa, dan ekonomi lokal secara keseluruhan.

    Ali Affandi juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa sektor perdagangan di Surabaya berkontribusi lebih dari 17% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kota pada tahun 2023. Dengan demikian, sektor ini diperkirakan akan mendapatkan manfaat signifikan dari peningkatan daya beli masyarakat.

    Namun, Kadin Surabaya juga mencatat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh dunia usaha, terutama bagi sektor UMKM dan industri padat karya. Kenaikan upah diprediksi akan memberi tekanan pada biaya operasional, khususnya bagi UMKM yang memiliki margin keuntungan lebih kecil. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, hal ini berisiko mengurangi efisiensi tenaga kerja atau bahkan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kadin Surabaya mengajukan tiga rekomendasi. Pertama, pemberian insentif untuk UMKM berupa subsidi atau insentif pajak dari pemerintah untuk membantu mengimbangi kenaikan biaya operasional. Kedua, peningkatan pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja agar produktivitas mereka dapat menyesuaikan dengan kenaikan upah. Ketiga, Kadin Surabaya mendukung dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memastikan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.

    Ali Affandi juga mengungkapkan bahwa sektor transportasi dan pergudangan yang menyumbang 6,8% terhadap PDRB Surabaya mungkin menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur biaya. Namun, dengan meningkatnya arus logistik melalui Pelabuhan Tanjung Perak, sektor ini masih memiliki peluang untuk berkembang.

    Kadin Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan dunia usaha dalam memastikan kebijakan ini memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak. Dengan kolaborasi dan inovasi, mereka yakin bahwa kenaikan upah ini dapat menjadi peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Surabaya. (mbd)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru