Lumajang, 9 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Akses wisata Gunung Bromo melalui pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang, ditutup sementara menyusul kebakaran hutan yang semakin meluas di kawasan Kaldera Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penutupan dilakukan untuk mendukung efektivitas pemadaman sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung.
Balai Besar TNBTS melalui Pengumuman Nomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026 tertanggal 8 Agustus 2026 menetapkan penutupan kunjungan wisata Gunung Bromo dari seluruh pintu masuk. Untuk wilayah Lumajang, penutupan berlaku pada pintu masuk Senduro.
Penutupan mulai berlaku Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB sampai batas waktu yang akan disampaikan lebih lanjut oleh Balai Besar TNBTS.
Selain Senduro, penutupan juga berlaku di pintu masuk Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, serta Jemplang dan Coban Trisula Kabupaten Malang.
Balai Besar TNBTS menjelaskan, penutupan dilakukan dalam rangka mendukung efektivitas upaya pemadaman kebakaran sekaligus memperhatikan keamanan dan keselamatan pengunjung selama proses penanganan berlangsung.
Bagi Kabupaten Lumajang, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari langkah kewaspadaan mengingat Senduro merupakan salah satu akses menuju kawasan wisata Bromo. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menggerakkan Tim Reaksi Cepat (TRC) sejak Kamis (6/8/2026) untuk memperkuat kesiapsiagaan dan pemantauan perkembangan kebakaran di wilayah TNBTS yang berbatasan dengan Kabupaten Lumajang.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan perkembangan api menuju wilayah Lumajang.
“Kami melakukan monitoring dan menyiapkan langkah-langkah apabila api merambat ke wilayah Lumajang. Sampai kemarin, 5 Agustus 2026, situasi masih terkendali,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).
Masyarakat dan pelaku jasa wisata di wilayah Lumajang diimbau menghormati ketentuan penutupan kawasan serta tidak melakukan aktivitas wisata di kawasan TNBTS selama masa penutupan. Masyarakat juga diminta turut menjaga kawasan dari potensi kebakaran, terutama dengan memperhatikan penggunaan api.
Bagi pengunjung yang telah membeli tiket masuk melalui aplikasi booking online TNBTS untuk jadwal kunjungan selama masa penutupan, Balai Besar TNBTS memberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian uang (refund). Mekanisme tersebut dilakukan dengan melengkapi formulir yang disampaikan melalui admin aplikasi booking online TNBTS.
Penutupan ini bersifat sementara dan akan berlangsung sampai batas waktu yang diumumkan lebih lanjut oleh Balai Besar TNBTS. Karena itu, masyarakat dan wisatawan diharapkan mengikuti informasi resmi sebelum merencanakan kunjungan kembali ke kawasan Bromo melalui jalur Senduro.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan ruang yang aman bagi petugas dalam melakukan penanganan kebakaran sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata di kawasan TNBTS. (MC Diskominfo Kab. Lumajang
