Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u974239021/domains/draftrakyat.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Ketua KBI Jatim : Isu Mosi Tidak Percaya, Hoaks | Draft Rakyat
More
    BerandaOlahragaKetua KBI Jatim : Isu Mosi Tidak Percaya, Hoaks

    Ketua KBI Jatim : Isu Mosi Tidak Percaya, Hoaks

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 3 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Ketua Pengprov Kickboxing Indonesia (KBI) Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, menegaskan bahwa isu mosi tidak percaya yang beredar merupakan hoaks dan bentuk penggiringan opini.

    “Ini hoaks sekali. Apakah mereka bisa menunjukkan surat resmi yang ditandatangani dan distempel oleh 17 Pengkab/Pengkot? Tidak ada, kan. Yang terjadi hanya penggiringan opini,” tegasnya.

    Terkait klaim rekomendasi dari KONI, Wira menjelaskan bahwa saat mediasi di KONI Jawa Timur, telah disampaikan secara sangat jelas bahwa KONI Jatim tidak dapat mencampuri persoalan internal cabang olahraga.

    “KONI posisinya sebagai bapak, hanya memediasi. Jika tidak ada kesepakatan, maka dikembalikan sepenuhnya ke Pengprov,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Wira menambahkan bahwa Pengprov KBI Jatim telah menerima surat resmi dari PP KBI yang mendukung langkah Pengprov KBI Jatim dalam menertibkan organisasi.

    “Surat tersebut resmi, bertanda tangan langsung oleh Pak Ngatino selaku Ketua Umum PP KBI,” jelasnya.

    Mengenai isu dugaan pelecehan yang ikut diseret, Pengprov KBI Jatim memilih tidak menanggapi lebih jauh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Sampai detik ini belum ada putusan hukum apa pun. Statusnya masih dugaan. Tidak elok jika ada pihak yang melakukan pembunuhan karakter dan menyerang pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang telah berkekuatan tetap,” tutup Wira.(her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru