More
    BerandaEkonomiPekerja/Buruh Mengeluhkan THR, Sampaikan Ke Posko Pelayanan THR Keagamaan Secara Langsung dan...

    Pekerja/Buruh Mengeluhkan THR, Sampaikan Ke Posko Pelayanan THR Keagamaan Secara Langsung dan Online

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya, 6 April 2023 | Draft Rakyat Newsroom– Setiap Menyambut Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2023/1444 Hijriah, sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh, baik itu pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).

    Tentunya hal itu juga sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

    Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.

    Untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

    Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.

    Jika ada yang mengeluhkan mengenai THR, maka pekerja atau buruh bisa menyampaikan langsung ke Posko THR yang telah dibuka dan dirresmikan Kepala Disnakertrans Prov Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH di ruang rapat Disnakertrans Prov Jatim.

    “Diresmikannya Posko THR Keagamaan ini, artinya kita sama-sama ingin memperhatikan pembayaran THR secara serius. Karena tahun 2023 itu akan menandai bahwa kebangkitan ekonomi yang kemudian pemenuhan hak-hak pekerja juga harus dicukupkan, ” kata Himawan, Kamis (6/4).

    Untuk itu, lanjut Himawan, bagi pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan baik offline maupun online.

    Kepala Disnakertrans Prov Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH foto bersama dengan Pejabat Disnakertrans Jatim dan Petugas Posko

    Pejabat nomor satu dilingkungan Disnakertrans Prov Jatim ini juga menegaskan, Pemprov Jatim tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

    Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023 melayani mulai tanggal 4 April 2023 s.d 18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jum’at).

    Posko THR Keagamaan secara offline disiapkan di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, satu posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).

    Dan ada 38 Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, serta 2 posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

    Sedangkan secara online, Disnakertrans Prov. Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka pelayanan pengaduan melalui https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023, https://www.lapor.go.id
    , Website disnakertrans.jatimprov.go.id,
    Instagram dan Facebook naker_jatim , dan
    Whatsapp 085604267996.

    “Kita berharap juga bahwa penjelasan persoalan pembayaran THR itu bisa dibicarakan di antara mereka (perusahaan dengan pekerja/buruh,red), tetapi kami memantau untuk memastikan THR bisa dipenuhi, ” katanya usai video conference dengan seluruh posko THR Keagamaan. (ib)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru