BerandaUncategorizedPemkab Lumajang Ingatkan Warga Waspada Saat Melintasi Perlintasan Sebidang

Pemkab Lumajang Ingatkan Warga Waspada Saat Melintasi Perlintasan Sebidang

Penulis

Tanggal

Kategori

Lumajang, 4 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta mengurangi kecepatan, memperhatikan rambu, melihat kondisi kanan dan kiri, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan perlintasan sebidang merupakan titik yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan.

“Perlintasan sebidang merupakan titik yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan,” kata Rasmin, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan terhadap perlintasan sebidang, pemasangan dan pemeliharaan rambu serta perlengkapan keselamatan, edukasi kepada masyarakat, dan koordinasi dengan pihak terkait.

Untuk perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu, Dishub Lumajang juga terus mendorong koordinasi dengan PT KAI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi dilakukan untuk melihat kebutuhan dan tingkat risiko pada masing-masing lokasi sehingga penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan.

Imbauan tersebut menjadi perhatian setelah insiden KA 294 Tawang Alun relasi Ketapang–Malang yang terserempet mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga Km 147+464, petak jalan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jumat (2/10/2026).

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Setelah insiden, KA Tawang Alun berhenti di Stasiun Klakah untuk menjalani pemeriksaan terhadap lokomotif dan seluruh rangkaian. Hasil pemeriksaan menunjukkan sarana dalam kondisi aman dan memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, sebelumnya mengingatkan pengguna jalan agar tidak terburu-buru ketika mendekati perlintasan kereta api.

“Masinis KA 294 Tawang Alun telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang. Namun karena jarak kereta api dan mobil sudah terlalu dekat, kendaraan tersebut tidak sempat menghindar sehingga terjadi serempetan,” ujar Cahyo.

Menurut KAI, kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi kendaraan yang berada di jalurnya.

Karena itu, pengguna jalan perlu mematuhi rambu dan tanda keselamatan yang tersedia. Pengemudi juga wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta api akan melintas.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI Daop 9 Jember mencatat, sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat tujuh kejadian temperan di wilayah operasionalnya. Jumlah tersebut turun 53,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 15 kejadian.

Khusus Kabupaten Lumajang, tidak tercatat kejadian temperan pada periode Januari–September 2025 maupun periode yang sama pada 2026.

Meski demikian, Rasmin mengajak masyarakat tetap menjadikan kewaspadaan sebagai kebiasaan saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang. Jangan menerobos ketika kereta api akan melintas, pastikan kondisi benar-benar aman, dan tetap mematuhi rambu serta ketentuan keselamatan yang ada,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).

Ia menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI, kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Yang paling penting, kejadian ini menjadi evaluasi bersama. Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI, kepolisian, pemerintah desa, dan terutama kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan,” katanya.

Dishub Lumajang akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap titik-titik perlintasan sebidang di Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan transportasi.

Bagi masyarakat, langkah sederhananya adalah mengurangi kecepatan, berhenti jika diperlukan, melihat kanan dan kiri, memperhatikan tanda peringatan, serta memastikan tidak ada kereta api sebelum melintas.

Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan, masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (MC Diskominfo Kab. Lumajang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru