Surabaya, 29 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Dinas Kominfo Jatim) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memperkuat perlindungan data dan keamanan informasi melalui Sosialisasi Layanan Kriptografi pada Sektor Privat, di Ruang Anjasmoro Dinas Kominfo Jatim, Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini menjadi forum edukasi dan diskusi mengenai penerapan kriptografi, enkripsi, keamanan sistem elektronik, serta perlindungan data pribadi untuk mendukung ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan, peningkatan penggunaan internet memberikan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai aktivitas, namun juga menghadirkan risiko terhadap keamanan informasi. “Penetrasi internet di Indonesia telah mencapai hampir 82 persen, sedangkan di Jawa Timur mencapai 83,41 persen. Kondisi tersebut perlu diiringi dengan penguatan keamanan informasi, khususnya dalam pengelolaan data pribadi. Risiko keamanan informasi menjadi salah satu hal yang perlu kita antisipasi. Karenanya, kriptografi menjadi salah satu sistem yang kita gunakan untuk melindungi data,” ujarnya.
Sherlita menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki Pergub Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang di dalamnya mengatur pemanfaatan kriptografi. Namun, diperlukan petunjuk teknis maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) agar penerapan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara lebih konkret oleh perangkat daerah maupun BUMD.
Ia juga menyampaikan, penguatan keamanan informasi menjadi bagian penting dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan digital. Dari sejumlah indikator yang berkaitan dengan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi, Pemprov Jatim masih perlu meningkatkan tingkat kematangannya. Karena itu, sosialisasi bersama BSSN ini diharapkan menjadi kesempatan bagi perangkat daerah, rumah sakit, BUMD, dan sektor privat untuk memahami sekaligus mengembangkan penerapan kriptografi.
Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Dinas Kominfo Jatim, Achmad Fadlil Chusni mengatakan, keamanan informasi berperan penting dalam menjaga keberlanjutan proses bisnis organisasi. Menurutnya, keamanan informasi tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga mencakup sumber daya manusia dan proses tata kelola yang diterapkan dalam organisasi.
“Keamanan informasi itu yang menjamin keberlanjutan proses bisnis organisasi, mengurangi risiko bisnis akibat gangguan keamanan, menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi,” jelasnya.
Fadlil menambahkan, penguatan keamanan informasi di Jawa Timur dilakukan melalui tiga aspek, yakni people, process, dan teknologi. Dari sisi people, penguatan dilakukan melalui keberadaan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) serta peningkatan kapasitas agen keamanan siber. Sementara dari sisi proses, terdapat berbagai regulasi dan instrumen pengamanan yang menjadi dasar pelaksanaan keamanan informasi. Adapun dari sisi teknologi, pengamanan dilakukan melalui deteksi ancaman, pengelolaan akses, perlindungan data, hingga pengujian keamanan aplikasi.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan pengetahuan mengenai ancaman siber. Menurutnya, organisasi perlu terus memahami perkembangan pola ancaman agar dapat memperkuat perlindungan terhadap aset dan data yang dikelola. Penerapan kriptografi menjadi salah satu langkah yang tengah dikembangkan melalui kolaborasi dengan BSSN.
Kepala Subbagian Umum Balai Layanan Kriptografi BSSN, Dwi Handoko memaparkan berbagai bentuk dan jenis layanan kriptografi yang dapat diterapkan pada sistem elektronik. Ia menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi perlu dilakukan pada berbagai tahapan, baik ketika data disimpan, dikirimkan, maupun digunakan.
Dwi juga menjelaskan penerapan enkripsi dan data masking sebagai bagian dari langkah teknis perlindungan data pribadi. Enkripsi dapat membuat data tidak terbaca oleh pihak yang tidak memiliki kunci akses, sedangkan data masking dilakukan dengan menyamarkan bagian tertentu dari data sehingga informasi sensitif tidak dapat terlihat secara utuh.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan sejumlah regulasi yang menjadi dasar kewajiban pengamanan data pribadi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi beserta aturan turunannya. Ia juga memperkenalkan layanan Balai Layanan Kriptografi BSSN yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, badan layanan, BUMD, maupun sektor privat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama BSSN mendorong peningkatan pemahaman dan penerapan keamanan informasi secara kolaboratif. Sosialisasi diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperluas pemanfaatan layanan kriptografi sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik di lingkungan pemerintah maupun sektor privat. Kegiatan sosialisasi ini diikuti antara lain oleh BUMD Jawa Timur, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Perbankan dan perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Jatim.(yan)
