Bangkalan , 4 April 2023 | Draft Rakyat Newsroom–Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak (UPT PPSAA) Sumenep melaksanakan layanan pendampingan perekaman e-KTP bagi kedua anak asuh asrama Bangkalan yang telah menginjak usia 17 tahun, Senin (3/4/2023).
Pendampingan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB oleh salah satu pengasuh. Perekaman e-KTP dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di lantai 3 Bangkalan Plaza, tepatnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan.
Kepemilikan e-KTP dirasa sangat penting karena memuat identitas diri. KTP merupakan dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang dimiliki setiap warga negara. Dalam KTP tertulis semua informasi data pribadi, seperti nama, nomor induk keluarga (NIK), hingga tanggal lahir. Terlebih lagi KTP kini juga sebagai persyaratan administrasi pendidikan bagi siswa yang telah menginjak usia 17 tahun, khususnya program magang.
Kepala UPT PPSAA Sumenep Imron Joesoef Joelinar SSos MSi mengatakan, pendampingan dalam hal perekaman e-KTP yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan UPT PPSAA Sumenep kepada penerima manfaat dalam hal pemenuhan hak atas identitas diri bagi tiap-tiap anak.
“Pada bulan Februari 2023 lalu kami juga telah memfasilitasi tiga anak asuh untuk melaksanakan perekaman e-KTP di MPP Bangkalan,” imbuhnya. (br)