Surabaya, 14 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Ada satu hal sederhana yang sering luput dari perhatian kita: ketika seorang ibu membeli sekilo daging sapi di pasar untuk keluarganya, apakah ia benar-benar tahu dari mana daging itu berasal, bagaimana sapi disembelih, dan apakah daging tersebut aman dikonsumsi?
Kebanyakan konsumen tidak punya cara untuk memastikannya. Mereka percaya kepada pedagang, membawa daging pulang, lalu menyajikannya untuk keluarga. Kepercayaan inilah yang seharusnya dijaga. Sebab, urusan pangan bukan sekadar jual beli, melainkan menyangkut kesehatan, kejujuran, dan keselamatan manusia.
Karena itu, langkah Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menggandeng Bahtsul Masail PCNU Surabaya untuk membahas hukum sapi gelonggongan patut diapresiasi. Persoalan ini bukan hanya menyangkut ketentuan agama, tetapi juga etika perdagangan dan hak konsumen untuk mendapatkan daging yang halal, thoyyib, higienis, serta layak dikonsumsi.
Praktik menggelonggong sapi dengan memasukkan air secara paksa sebelum penyembelihan demi menambah berat timbangan merupakan persoalan serius. Ada manipulasi yang berpotensi merugikan pembeli. Konsumen membayar harga daging, tetapi kejujuran dalam prosesnya justru dipertaruhkan.
Pembahasan Bahtsul Masail penting untuk membangun pemahaman bersama di kalangan jagal, pedagang, dan masyarakat. Namun, penjelasan hukum keagamaan tidak boleh berhenti sebagai wacana. Ia harus menjadi pijakan bagi edukasi, pengawasan, dan perbaikan tata niaga daging di Surabaya.
Direktur RPH Surabaya, Fajar Isnugroho, menyebut kemampuan pasokan RPH sekitar dua ton daging sapi per hari. Sementara itu, Rata-rata kebutuhan daging sapi masyarakat Surabaya 48 – 52 ton / hari. Rata-rata karkas hasil pemotongan RPH 22 – 25 ton / Hari.
Berarti RPH hanya memenuhi sekitar 46 persen dari kebutuhan total konsumsi daging sapi masyarakat Surabaya
Angka ini bukan bukti bahwa seluruh daging di luar pasokan RPH merupakan daging gelonggongan. Kesimpulan seperti itu harus menunggu pemeriksaan. Namun, selisih tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk bertanya: dari mana daging itu berasal, apakah proses pemotongannya tercatat, dan apakah kesehatan serta kelayakannya dapat dipastikan?
Di sinilah gagasan Plakat Mitra RPH menemukan arti pentingnya. Plakat bukan sekadar papan identitas pedagang, melainkan harus menjadi penanda kepercayaan dan kepastian yang bisa dipertanggungjawabkan. Konsumen perlu memperoleh kepastian bahwa kemitraan tersebut didukung bukti pasokan, disembelih di RPH Surabaya, catatan pemotongan, pemeriksaan kesehatan daging, dan standar kebersihan yang jelas.
Karena itu, pemasangan plakat harus disertai sistem verifikasi dan evaluasi berkala. Jika hanya menjadi tanda tanpa pengawasan, plakat berisiko berhenti sebagai simbol. Sebaliknya, jika didukung keterbukaan informasi dan pemeriksaan rutin, ia dapat membantu konsumen memilih daging dengan lebih tenang sekaligus mendorong pedagang menjaga mutu dagangannya.
Tetapi pekerjaan pemerintah tidak boleh berhenti pada pedagang mitra. Semua daging yang beredar harus memenuhi ketentuan, memiliki asal-usul yang dapat ditelusuri, serta memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Pasokan dari luar RPH tidak boleh otomatis dicurigai, tetapi juga tidak boleh luput dari pemeriksaan.
Untuk itu, Surabaya perlu mempertimbangkan pembentukan Satgas Perlindungan Pangan, dengan melibatkan Satpol PP, PD Pasar Surya, RPH Surabaya, perangkat daerah yang membidangi peternakan, kesehatan hewan dan perdagangan, serta kepolisian sesuai kewenangannya.
Satgas ini harus memiliki tugas konkret: memetakan jalur pasokan daging, memeriksa dokumen pemotongan dan distribusi, mengawasi standar kesehatan serta kebersihan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan membuka saluran pengaduan yang mudah diakses warga. Hasil pengawasan juga perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat mengetahui apa yang sudah diperiksa dan bagaimana tindak lanjutnya.
Pengawasan tersebut harus dilakukan secara adil, bukan dengan menakut-nakuti pedagang atau menghakimi sebelum ada bukti. Pedagang yang memenuhi ketentuan perlu mendapat kepastian dan pembinaan. Sementara pelanggaran harus ditangani secara tegas sesuai aturan. Tujuannya bukan mematikan usaha, melainkan membangun perdagangan yang sehat dan melindungi masyarakat.
Bagi saya, ukuran kota yang humanis, modern, dan berkelanjutan tidak cukup dilihat dari jalan yang tertata, gedung yang berdiri megah, atau layanan digital yang semakin canggih. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah hadir menjamin kebutuhan sehari-hari warganya, termasuk makanan yang aman di meja makan.
Plakat Mitra RPH bisa menjadi langkah awal yang baik. Namun, kepercayaan publik tidak lahir dari papan nama. Ia tumbuh dari keterbukaan, ketertelusuran, pengawasan yang konsisten, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa pilih kasih.
Sebab, ketika seorang ibu membeli daging untuk anak-anaknya, ia tidak sedang meminta sesuatu yang istimewa. Ia hanya ingin memastikan bahwa makanan yang dibawa pulang aman bagi keluarganya.
Di situlah kehadiran pemerintah seharusnya terasa: bukan hanya mengatur pasar, tetapi memastikan bahwa di balik setiap transaksi, ada kejujuran yang dijaga dan keselamatan warga yang dilindungi.
Surabaya, 14 Oktober 2026
M. Isa Ansori
Wakil Ketua ICMI Jatim dan Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya
