More
    BerandaUncategorizedRemisi Kemerdekaan, Warga Binaan Lapas Lumajang Didorong Terus Berperilaku Baik

    Remisi Kemerdekaan, Warga Binaan Lapas Lumajang Didorong Terus Berperilaku Baik

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Lumajang, 11 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana bagi warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan. Karena itu, warga binaan yang memenuhi persyaratan didorong terus menjaga perilaku dan mengikuti ketentuan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Lumajang.

    Dari total 660 penghuni Lapas Kelas II B Lumajang, sebanyak 469 warga binaan diusulkan memperoleh remisi umum. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga enam bulan, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.

    Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang, Ade Wahyudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk perilaku warga binaan selama mengikuti pembinaan.

    “Untuk syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah enam masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

    Menurut Ade, besaran remisi diberikan secara bervariasi dengan mempertimbangkan lamanya masa pidana yang telah dijalani.

    “Terkait pemberian remisi ini, besarnya variatif, minimal satu sampai enam bulan pengurangan, dihitung dari lamanya masa tahanan,” katanya.

    Dari 469 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, perkara narkoba menjadi kelompok terbanyak dengan 192 orang, disusul perkara pencurian sebanyak 63 orang.

    Namun, tidak seluruh penghuni lapas masuk dalam usulan remisi. Sebanyak 191 warga binaan belum diusulkan karena masih memiliki kendala dalam pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif. Di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki catatan pelanggaran atau pencabutan hak integritas, serta masih menjalani pidana subsidair.

    Kondisi tersebut menunjukkan bahwa remisi tidak diberikan secara otomatis kepada setiap warga binaan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk aspek perilaku dan kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani pembinaan.

    *Delapan Warga Binaan Diusulkan Berpeluang Bebas*

    Dari 469 warga binaan yang masuk dalam usulan remisi, delapan orang diusulkan memperoleh Remisi Umum II yang dapat membuat mereka berpeluang langsung bebas apabila seluruh persyaratan dan proses pemberiannya terpenuhi.

    “Ada delapan orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat Remisi Umum II,” ungkap Ade.

    Status tersebut masih berupa usulan, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa delapan warga binaan tersebut akan langsung bebas.

    Bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, remisi dapat menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani. Karena itu, menjaga perilaku, mematuhi tata tertib, dan mengikuti program pembinaan menjadi bagian penting selama menjalani masa pidana.

    Momentum remisi kemerdekaan sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (MC Diskominfo Kab. Lumajang)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru