Lumajang, 30 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pengajuan santunan kematian di Kabupaten Lumajang masih berlangsung hampir setiap hari dari berbagai kecamatan. Hingga September 2026, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 1.600 permohonan telah masuk.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, mengatakan jumlah pengajuan dari setiap wilayah tidak selalu sama. Ada kecamatan yang dalam sehari mengirimkan satu pengajuan, sementara wilayah lainnya dapat mengajukan beberapa permohonan.
“Hampir setiap hari ada. Dari seluruh wilayah kecamatan,” kata Vidia, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, tingginya frekuensi pengajuan tersebut menunjukkan layanan santunan kematian terus dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi ketentuan. Namun, setiap permohonan tetap harus melalui proses verifikasi administrasi sebelum dapat difasilitasi.
Dinsos P3A berperan dalam melakukan verifikasi dan fasilitasi, sedangkan kekuatan anggaran untuk santunan kematian berada pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Santunan tersebut merupakan bagian dari belanja tidak terduga, karena kebutuhan pembiayaannya tidak dapat dipastikan sejak awal.
“Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak terduga. Jadi tidak terencana,” ujar Vidia.
Ia menjelaskan, posisi Dinsos P3A dalam mekanisme tersebut bukan sebagai pengelola anggaran, melainkan memastikan pengajuan yang masuk diperiksa sesuai ketentuan.
“Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi,” pungkasnya.
Setiap keluarga penerima yang memenuhi persyaratan memperoleh santunan sebesar Rp1 juta. Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5.
Bagi masyarakat, mekanisme tersebut berarti pengajuan santunan tetap dapat dilakukan ketika keluarga memenuhi kriteria, meskipun kebutuhan anggarannya bersifat tidak terencana. Proses verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap permohonan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengajuan yang terus masuk dari berbagai wilayah, masyarakat yang hendak mengakses santunan perlu memahami persyaratan dan batas waktu pengajuan agar proses administrasinya dapat dilakukan sesuai mekanisme. (MC Diskominfo Kab. Lumajang)
