Jakarta, 15 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur Arumi Bachsin Emil Dardak menyuarakan penguatan hak anak usia dini, pengakuan profesi pendidik PAUD, serta kepastian dukungan kebijakan dan penganggaran dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Masukan tersebut disampaikan dalam Workshop ECED Council 2026 di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Rabu (14/10). Hadir sebagai satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia yang menjadi anggota ECED Council, Arumi membawa pengalaman dan aspirasi dari Jawa Timur untuk memperkuat layanan pendidikan dan pengembangan anak usia dini.
ECED Council Indonesia atau Early Childhood Education and Development Council merupakan wadah pemikiran dan kolaborasi lintas disiplin yang diinisiasi Tanoto Foundation untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan pengembangan anak usia dini di Indonesia.
Workshop yang turut dihadiri Komisi X DPR RI tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian masukan terhadap draf RUU Sisdiknas 2026, penelaahan kerangka materi advokasi bagi unsur pentahelix, serta penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk merespons hasil PISA 2025. Unsur pentahelix meliputi pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, ECED Council merumuskan tujuh isu krusial. Di antaranya penegasan peran PAUD bagi anak usia 0–6 tahun yang mencakup pengembangan anak secara menyeluruh, pengakuan profesi pendidik PAUD nonformal, serta penguatan wajib belajar satu tahun prasekolah yang berkeadilan.
Isu lainnya mencakup penolakan penggunaan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat masuk SD, serta penguatan mandat Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUDHI) secara eksplisit dalam regulasi.
Pendekatan PAUDHI mengintegrasikan layanan pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, perlindungan, dan kesejahteraan anak. Keterpaduan layanan tersebut menjadi perhatian agar kebutuhan tumbuh kembang anak dapat terpenuhi secara utuh.
Membawa perspektif Jawa Timur, Arumi menyoroti kesenjangan yang masih muncul akibat pemisahan jalur PAUD formal dan nonformal. Menurutnya, perbedaan kategorisasi kelembagaan perlu mendapat perhatian karena berdampak pada hubungan dan pengakuan terhadap para pendidik di daerah.
“Kami melihat urgensi antara formal dan nonformal ini menjadi penting karena di daerah sendiri kerap timbul gesekan. Walaupun tidak ada maksud bergesekan, perbedaan kategorisasi ini menciptakan kesenjangan sosial di kalangan pendidik,” ungkap Arumi.
Arumi juga menyampaikan keluhan sejumlah guru PAUD mengenai berkurangnya murid seiring pergeseran pilihan masyarakat terhadap layanan pendidikan anak. Ia menekankan pentingnya memastikan anak tetap memperoleh dukungan bagi seluruh aspek tumbuh kembangnya.
“Banyak guru PAUD di daerah mengeluh kekurangan murid karena anak-anak hanya dimasukkan ke lembaga yang fokus pada satu aspek saja, seperti taman bacaan Al-Qur’an. Tentu tidak ada yang salah sebagai tambahan, tapi yang kita khawatirkan adalah aspek tumbuh kembang lainnya secara menyeluruh tidak terpegang, padahal kesiapan menuju SD membutuhkan pendekatan yang holistik,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan PAUDHI, Arumi menekankan pentingnya penyelarasan komitmen lintas sektor di tingkat pusat hingga daerah. Dukungan kebijakan dan penganggaran perlu melibatkan Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, Kemendikdasmen, kementerian yang membidangi pembangunan desa, serta DPR RI.
Keselarasan tersebut diperlukan agar kebijakan di tingkat pusat dapat ditindaklanjuti secara terpadu oleh pemerintah kabupaten/kota dan desa sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita harus mengunci komitmen di pusat sekaligus menyelaraskannya di daerah. Untuk advokasi subnasional, strategi yang paling tepat adalah menggandeng pemerintah kabupaten/kota dan desa-desa yang betul-betul pro dan berkomitmen terhadap pembangunan anak usia dini, agar upaya kita efektif dan tepat sasaran,” urai Arumi.
Arumi turut mendorong pengembangan desa percontohan serta pemberian insentif bagi desa yang berkomitmen menjalankan layanan PAUD secara terpadu. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan layanan sekaligus menjadi rujukan bagi wilayah lain.
Dalam hal penganggaran, ia membagikan pengalaman Jawa Timur terkait dukungan bagi pembinaan Posyandu. Menurutnya, komitmen terhadap pengembangan layanan perlu diterjemahkan sejak tahap perencanaan anggaran.
“Di Jawa Timur, alokasi anggaran untuk pembinaan Posyandu mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi. Kuncinya ada pada komitmen perencanaan anggaran sejak awal. Kami berharap RUU Sisdiknas ini juga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat bagi seluruh lembaga PAUD di Indonesia,” tegas Arumi.
Melalui forum tersebut, Arumi bersama ECED Council berharap rekomendasi strategis penguatan PAUD dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Sisdiknas oleh DPR RI dan pemerintah.
Penguatan regulasi, pengakuan profesi pendidik, keterpaduan layanan, serta dukungan anggaran diharapkan dapat memastikan setiap anak Indonesia usia 0–6 tahun memperoleh layanan PAUD yang berkualitas, inklusif, dan holistik-integratif.(her)
