More
    BerandaUncategorizedPemkot Surabaya Luncurkan Layanan Konfirmasi Online DTSEN, Pastikan Keamanan Data Warga

    Pemkot Surabaya Luncurkan Layanan Konfirmasi Online DTSEN, Pastikan Keamanan Data Warga

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 19 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan layanan konfirmasi data secara daring dalam pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inovasi ini menjadi langkah percepatan pendataan sekaligus wujud komitmen kuat dalam melindungi data pribadi masyarakat.

    Layanan konfirmasi dapat diakses melalui laman resmi surabaya.go.id dan diperuntukkan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan. Melalui sistem ini, warga dapat memastikan status pendataannya secara mandiri.

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, saat ini masih terdapat sekitar 181.867 kepala keluarga (KK) atau 17 persen yang belum terkonfirmasi.

    “Untuk menuntaskan sisa tersebut, kami membuka layanan konfirmasi data secara daring. Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek statusnya. Jika belum disurvei, bisa langsung mengisi formulir konfirmasi online,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Ex-Humas Pemkot Surabaya, Kamis (19/2/2026).

    Eddy menegaskan, digitalisasi layanan ini tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi yang ditampilkan dalam sistem hanya berupa inisial nama serta wilayah administratif seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Tidak ada data pribadi yang dibuka secara detail.

    “Kami pastikan keamanan data menjadi prioritas. Informasi yang masuk hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi,” tegasnya.

    Setelah warga melakukan konfirmasi, data tersebut akan diteruskan kepada petugas survei di kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan. Verifikasi lapangan dilakukan maksimal satu minggu setelah konfirmasi diterima.

    Apabila hingga 31 Maret 2026 warga belum melakukan konfirmasi, Pemkot Surabaya akan melakukan penertiban NIK yang bersifat sementara untuk layanan publik di lingkungan pemerintah kota.

    “Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan menyebut peluncuran layanan digital ini selaras dengan kebutuhan pembaruan data yang bersifat dinamis.

    “Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama di sektor informal. Dengan sistem yang responsif dan berbasis digital, pembaruan data bisa lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran bantuan,” terangnya.

    Dukungan juga datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko yang menilai aplikasi konfirmasi online menjadi terobosan penting dalam percepatan pendataan.

    Menurut Yona, kepastian waktu tindak lanjut setelah warga melakukan konfirmasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, komitmen maksimal satu minggu verifikasi menjadi langkah strategis agar masyarakat merasa dilayani dengan cepat dan pasti.

    “Aplikasi ini memudahkan warga dan sekaligus meningkatkan transparansi. Kami optimistis dengan dukungan sistem digital dan partisipasi masyarakat, seluruh data bisa terkonfirmasi sebelum batas waktu,” pungkasnya.(sar)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru