Banyuwangi 21 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi akhirnya tuntas. Pemerintah resmi menyerahkan SK TORA seluas 160,735 hektare di 26 desa/kelurahan Banyuwangi. SK TORA diserahkan secara resmi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, kepada warga di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).
Kawasan ini mencakup 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. Dengan penyerahan SK ini memberi kepastian hukum atas penguasaan lahan hutan serta mendorong kemandirian ekonomi warga.
“Alhamdulilah, terima kasih kepada pemerintah pusat, Terima kasih Bapak Menteri, atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” kata Ipuk.
“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tambah Ipuk.
Seluas 160,735 ha hutan produksi tetap yang dilepaskan dalam program tersebut mencakup wilayah 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan di Banyuwangi. Rinciannya, 116,7 ha untuk pemukiman, 5,87 ha untuk fasilitas umum, 22,33 ha untuk fasilitas sosial, serta 15,85 untuk fasilitas Puslatpurmar.
Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi untuk dua kelompok masyarakat. Masing-masing yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro dan Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.
Raja Juli mengatakan SK HKm Transformasi ini mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.
“Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Bayuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerika SK Tora dan SK HKm,” kata Raja Juli.
“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” kata Raja Juli.
Ia mengatakan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari penyelesaian proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang telah melalui beberapa tahapan.
Tahapan tersebut dimulai dari terbitnya SK Biru tahun 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025, dan dituntaskan dengan SK tahun 2026.
Ia menyebut, penyerahan SK TORA merupakan upaya pemerintah dalam menuntaskan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.
“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutur Raja Juli.
Salah satu penerima SK TORA, Sunoko, mengaku sangat bahagia. Dokumen tersebut telah lama dinantikan keluarganya sejak masa kakek buyut hingga generasi sekarang.
“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ujarnya.
Sebagai ungkapan rasa syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung, lalu berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati, dan jajaran Kementerian Kehutanan. (her)
