Lumajang 27 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan bahwa capaian predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah secara terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang.
Predikat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Lumajang Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Kabupaten Lumajang menjadi salah satu dari 35 kabupaten/kota di Indonesia yang memperoleh predikat tersebut. Penghargaan diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Kartini Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (25/2/2026),” ujar Bunda Indah saat dikonfirmasi di sela kegiatannya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak, sekaligus amanah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah agar lebih efektif dari hulu hingga hilir.
“Predikat ini bukan tujuan akhir, tetapi titik awal untuk bergerak lebih cepat. Kami ingin memastikan pengelolaan sampah di Lumajang semakin tertata, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Kabupaten Lumajang tercatat sebagai salah satu dari 35 daerah penerima sertifikat dari total 345 kabupaten/kota yang dinilai secara nasional. Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mewakili pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penilaian akhir tahun 2025, Lumajang memperoleh nilai total 61,25. Rinciannya meliputi aspek anggaran dan kebijakan sebesar 11,44, aspek sumber daya manusia dan fasilitas sebesar 23,08, serta aspek capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan sebesar 26,73.
Menurut Bunda Indah, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan strategis di berbagai sektor, termasuk penguatan anggaran pengelolaan sampah hingga minimal 3 persen dari belanja daerah agar kebutuhan layanan dan pengembangan fasilitas dapat terpenuhi secara optimal.
Di bidang kebijakan, Pemkab Lumajang akan mempercepat penyusunan Peta Jalan Akselerasi Pengelolaan Sampah dan penguatan Rencana Induk Pengelolaan Sampah. Langkah ini diarahkan untuk mencapai target pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen pada tahun 2026 dan pengelolaan penuh pada tahun 2029 sesuai arah pembangunan nasional.
Penguatan kelembagaan juga menjadi perhatian, melalui pengembangan unit teknis pengelolaan, skema layanan yang lebih profesional, serta membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha dan masyarakat.
Selain itu, evaluasi kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia akan dilakukan, khususnya bagi tenaga penyuluh dan petugas teknis agar pengelolaan di lapangan berjalan lebih efektif dan efisien.
Bunda Indah menekankan bahwa perubahan terbesar harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga, melalui kebiasaan memilah dan mengolah sampah.
“Kunci keberhasilan ada pada perubahan perilaku. Jika masyarakat memilah sejak dari rumah, beban TPA akan berkurang dan lingkungan menjadi lebih sehat,” ujarnya.
Untuk memperkuat hal tersebut, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Bupati tentang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pengelolaan sampah serta melakukan sosialisasi secara masif hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pendekatan berbasis masyarakat juga terus diperkuat melalui pengembangan bank sampah, pengelolaan mandiri, serta gerakan swadaya lingkungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Di sisi infrastruktur, Pemkab Lumajang merencanakan pembangunan pusat olah organik, pengembangan TPS 3R dan bank sampah komunal di berbagai wilayah, serta pembangunan fasilitas Material Recovery Facility (MRF) dan TPST skala menengah dengan prinsip ekonomi sirkular.
Upaya pengawasan juga akan ditingkatkan agar seluruh kawasan, termasuk permukiman, kawasan wisata, saluran air, dan ruang publik, memiliki fasilitas pemilahan dan pengolahan, sehingga hanya residu yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir.
Bunda Indah menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi oleh kesadaran kolektif seluruh masyarakat.
“Lumajang yang bersih adalah cerminan budaya kita bersama. Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, kami optimistis kualitas lingkungan hidup akan terus meningkat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (MC Kab. Lumajang/DLH/Fad/An-m)
