More
    BerandaUncategorizedBPKN RI Dukung Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tindak Kartel Bunga Pinjol,...

    BPKN RI Dukung Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tindak Kartel Bunga Pinjol, Tegaskan Perlindungan Konsumen

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Jakarta 27 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman.

    Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa putusan KPPU yang menjatuhkan total denda mencapai Rp755 miliar merupakan langkah penting dalam menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkeadilan bagi konsumen.

    “BPKN RI mendukung penuh keputusan KPPU sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan konsumen. Kartel bunga pinjaman ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi pengguna utama layanan pinjol,” ujar Mufti dalam keterangannya, Jumat.

    Menurutnya, praktik penetapan bunga secara bersama-sama (price fixing) oleh puluhan platform pinjol tidak hanya melanggar aturan persaingan usaha, tetapi juga mencederai hak konsumen untuk mendapatkan layanan keuangan yang adil, transparan, dan kompetitif.

    BPKN menilai, fenomena ini menjadi alarm serius bagi pengawasan sektor fintech lending yang selama ini berkembang pesat namun masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari transparansi bunga, penagihan tidak beretika, hingga perlindungan data pribadi.

    “Keputusan ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami mendorong penguatan koordinasi antar regulator, termasuk otoritas jasa keuangan dan kementerian terkait, agar praktik serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.

    Lebih lanjut, BPKN RI juga meminta agar para pelaku usaha pinjol meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait transparansi biaya, suku bunga, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Mufti menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, tidak menyesatkan, serta terbebas dari praktik eksploitasi dalam layanan keuangan digital.

    “BPKN RI akan terus mengawal isu ini dan siap memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor fintech,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, BPKN juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, memastikan legalitas platform, serta memahami secara rinci ketentuan bunga dan biaya sebelum melakukan pinjaman.

    Sebagaimana diketahui, KPPU memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjol terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman, yang berdampak pada tidak adanya persaingan yang sehat dan berpotensi merugikan konsumen secara luas.

    Putusan ini menjadi salah satu penindakan terbesar dalam sektor fintech di Indonesia dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat serta mengedepankan perlindungan konsumen. (her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru