Surabaya 10 April 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Hukum perlindungan konsumen menjadi instrumen penting dalam membentuk smart consumer dan menjaga keseimbangan dalam ekosistem ekonomi digital. Hal tersebut yang disampaikan oleh Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono SH MH yang resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen.
Bertempat di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR pada Kamis (9/4/2026), dalam orasinya ia menekankan bahwa perubahan cepat di era digital menuntut pelaku usaha untuk mampu beradaptasi melalui penguasaan kompetensi digital. Namun, keberhasilan bisnis tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada integritas.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan peluang besar bagi UMKM, terutama untuk memperluas jangkauan pasar tanpa terikat batas geografis melalui platform digital, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, digitalisasi turut meningkatkan efisiensi operasional melalui penggunaan aplikasi pembukuan digital serta mendorong inovasi model bisnis,” tegasnya.
Smart Consumer
Dalam pemaparannya, ia menyebut bahwa terdapat tiga karakteristik utama smart consumer. Mulai dari pemahaman hak dan kewajiban serta pengetahuan mengenai mekanisme perlindungan hukum untuk konsumen, kemampuan menilai keandalan informasi produk serta memiliki literasi informasi digital, hingga kemampuan pengambilan keputusan kritis dan rasional berdasarkan informasi yang valid dan terverifikasi.
“Dalam kerangka tersebut, smart consumer bukan konsep yang berdiri sendiri. Smart consumer hadir dari hasil interaksi antara sistem hukum yang efektif, kebijakan publik yang responsif, dan tingkat literasi masyarakat yang memadai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Bambang mengusulkan suatu kerangka konseptual sebagai dasar pengembangan hukum perlindungan konsumen di era digital. Smart Consumer Protection menjadi sebuah konsep yang menempatkan konsumen dalam tiga dimensi utama yang saling terhubung.
“Tiga konsep besarnya meliputi perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, serta ekosistem digital yang berkeadilan. Ketiga dimensi tersebut membentuk suatu hubungan yang saling memperkuat. Regulasi yang kuat akan menciptakan sistem pasar yang lebih adil, pemberdayaan konsumen akan meningkatkan kualitas keputusan konsumen, sementara ekosistem digital yang bertanggung jawab akan memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak-hak konsumen,” imbuhnya.
Menjadi Manusia di Tengah Mesin
Di akhir orasinya, Prof Bambang kembali menekankan bahwa perkembangan hukum perlindungan konsumen di Indonesia dapat terus bergerak seiring dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi instrumen pengaturan, tetapi juga menjadi kekuatan moral dan intelektual yang membimbing masyarakat dalam menghadapi perubahan yang semakin cepat.
Selain itu, Prof Bambang juga mengajak para konsumen dan pelaku usaha untuk tetap sadar dan tidak kalah dengan teknologi. Menurutnya, teknologi hanya memperkuat nalar, bukan menggantikannya.
“Pasar seharusnya mempertemukan nilai, bukan sekadar harga. Mari kita dorong pelaku usaha untuk tumbuh dengan etika dan konsumen untuk bertindak dengan kesadaran. Sebab masa depan ekonomi digital tidak ditentukan oleh mesin, tetapi oleh manusia yang menggunakannya,” pesannya.(far)
