Jakarta 19 Mei 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Mufti Mubarok, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyembelihan hewan dam (denda haji) dilakukan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang besar bagi peternak lokal sekaligus memperluas manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan di Tanah Air.
Mufti menilai, wacana yang berkembang pada musim haji 2026 itu perlu dilihat secara komprehensif, baik dari sisi syariat, perlindungan konsumen jamaah, maupun pemberdayaan ekonomi nasional.
“BPKN RI memandang penyembelihan dam di Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat ekosistem peternakan nasional, meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat, sekaligus memastikan distribusi daging lebih dirasakan masyarakat miskin dan rentan di Indonesia,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, selasa (19/5).
Wacana tersebut mencuat setelah Kementerian Haji menerbitkan aturan terkait dam haji, termasuk dorongan agar penyembelihan dilakukan di negara asal jamaah untuk meningkatkan dampak ekonomi domestik. Sejumlah pihak mendukung langkah itu, namun sebagian lainnya menolak dengan alasan ketentuan fikih.
Mufti menjelaskan, dari perspektif perlindungan konsumen, jamaah haji juga berhak memperoleh sistem pelaksanaan dam yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian manfaat.
“Selama ini banyak jamaah hanya membayar dam tanpa mengetahui secara jelas proses distribusi maupun pemanfaatannya. Dengan pengelolaan di dalam negeri, pengawasan bisa lebih optimal, transparansi lebih mudah dilakukan, dan manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk membangun rantai ekonomi syariah yang lebih mandiri melalui pengelolaan dam secara profesional.
Dalam perdebatan yang berkembang, Muhammadiyah menyatakan penyembelihan dam di Indonesia diperbolehkan secara syar’i demi kemaslahatan umat. Menurut pandangan tersebut, manfaat daging dam akan lebih dirasakan oleh fakir miskin di Indonesia dibandingkan jika seluruh penyembelihan dilakukan di Tanah Suci.
Namun, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan penolakannya terhadap penyembelihan dam di Indonesia. MUI mengimbau jamaah tetap melaksanakan penyembelihan di Tanah Haram, khususnya di Makkah, agar sesuai dengan ketentuan syariat yang selama ini berlaku.
Mufti menghormati seluruh pandangan ulama yang berkembang dan menilai diskusi tersebut harus ditempatkan dalam koridor ijtihad dan kemaslahatan umat.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam khazanah keislaman. Yang terpenting, pemerintah perlu memastikan ada kepastian hukum, kepastian syariah, serta perlindungan bagi jamaah sebagai konsumen layanan ibadah haji,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi ekonomi yang dapat dihasilkan apabila jutaan transaksi dam jamaah Indonesia dikelola di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menggerakkan sektor peternakan rakyat, rumah potong hewan halal, distribusi pangan, hingga pemberdayaan UMKM berbasis syariah.
Saat ini, biaya dam melalui jalur resmi pada musim haji 2026 berkisar sekitar 720 Riyal Saudi (SAR). Secara tradisional, dam disembelih di Makkah dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan di sana.
Meski demikian, praktik penyembelihan dam di negara asal bukan hal baru di dunia Islam. Beberapa negara seperti Turki dan Malaysia disebut telah menerapkan mekanisme serupa dalam bentuk tertentu untuk optimalisasi manfaat domestik.
Mufti menegaskan, BPKN RI mendukung setiap kebijakan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, selama tetap mengedepankan prinsip syariah, akuntabilitas, dan perlindungan hak jamaah.
“Jika dikelola dengan benar, transparan, dan sesuai fatwa yang disepakati, penyembelihan dam di Indonesia dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, membantu peternak rakyat, sekaligus memperbesar manfaat sosial ibadah haji bagi bangsa sendiri,” pungkasnya.(ian)
