Surabaya 22 Juni 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Memasuki masa libur sekolah tahun 2026, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, untuk tidak bermain, beraktivitas, maupun melakukan kegiatan lainnya di sekitar jalur kereta api. KAI mengajak para orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk turut berperan aktif mengedukasi anak-anak mengenai bahaya berada di area jalur rel demi mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Reynold Parulian Napitupulu Senin (22/06) menjelaskan bahwa periode libur sekolah biasanya diikuti dengan meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah.
Pada kondisi tersebut, tidak jarang ditemukan anak-anak yang bermain layang-layang, bersepeda, berjalan kaki, duduk-duduk, hingga berswafoto di sekitar jalur kereta api. Padahal, seluruh area jalur rel merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
“Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan tempat bermain. Kereta api memiliki dimensi besar, kecepatan tinggi, dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat harus menjaga jarak aman dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel kereta api,” ujar Reynold.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 8 Surabaya secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, sekolah-sekolah, komunitas, serta melakukan patroli oleh petugas keamanan di titik-titik yang rawan aktivitas masyarakat. Edukasi tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
Tidak hanya mengimbau masyarakat untuk menjauhi jalur rel, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan pentingnya menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian dari tindakan vandalisme. Vandalisme berupa pencoretan badan kereta api, perusakan fasilitas stasiun, pengrusakan pagar pengaman, hingga penempatan benda asing di jalur rel dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api dan menimbulkan potensi bahaya bagi penumpang maupun petugas.
“Fasilitas perkeretaapian merupakan aset negara yang digunakan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan maupun vandalisme tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ungkapnya.
KAI Daop 8 Surabaya juga menyoroti masih adanya kasus pelemparan batu maupun benda lainnya ke arah kereta api yang melintas. Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kaca kereta pecah, melukai pelanggan, masinis, maupun petugas yang sedang bertugas di dalam kereta api.
Dalam beberapa kejadian, aksi pelemparan batu mengakibatkan kaca kereta retak hingga pecah sehingga membahayakan keselamatan penumpang. Selain menimbulkan korban luka, peristiwa tersebut juga dapat mengganggu konsentrasi petugas dan berdampak terhadap kelancaran operasional perjalanan kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk tindakan pelemparan terhadap kereta api. Apa yang mungkin dianggap sebagai candaan atau kenakalan sesaat dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak orang,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1 kejadian vandalisme dan 3 kejadian pelemparan batu terhadap kereta api. Sementara hingga Juni Tahun 2026 ini, terdapat jumlah kejadian yang sama yakni 1 kejadian vandalisme dan 3 kejadian pelemparan batu. Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di sekitar jalur kereta api masih perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan pengawasan bersama.
Hingga saat ini Juni 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan sebanyak 72 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekolah yang menyasar pelajar, perlintasan sebidang kepada pengendara, serta warga yang beraktivitas di sekitar jalur rel.
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan bahwa tindakan vandalisme maupun pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peran serta seluruh masyarakat untuk mencegah dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Selama masa libur sekolah, KAI Daop 8 Surabaya juga meningkatkan pengawasan di wilayah operasionalnya melalui patroli petugas keamanan, pemeriksaan jalur, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat sekitar rel guna memastikan perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan aman dan lancar.(myo)
