More
    BerandaUncategorizedTambak Wedi: Jangan Berhenti pada Mutasi, Benahi Tata Kelolanya

    Tambak Wedi: Jangan Berhenti pada Mutasi, Benahi Tata Kelolanya

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 10 Juli 2026  | Draft Rakyat Newsroom – Mutasi Lurah Tambak Wedi memantik perhatian publik. Sebagian warga menyatakan penolakan, bahkan muncul ancaman mengembalikan stempel RT dan RW sebagai bentuk protes. Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas birokrasi setelah muncul dugaan adanya pungutan yang tidak semestinya dalam pengelolaan fasilitas publik.

    Kedua respons tersebut patut dipahami dalam kerangka yang berbeda. Warga menilai lurah berdasarkan kedekatan, kepedulian, dan pengabdiannya selama memimpin wilayah. Pemerintah memandang lurah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan. Tidak ada yang keliru dari dua sudut pandang tersebut. Namun, apabila perhatian kita hanya berhenti pada perdebatan mengenai mutasi, kita justru berisiko mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni tata kelola pemerintahan.

    Peristiwa ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana aset publik, kawasan wisata, sentra kuliner, dan aktivitas ekonomi masyarakat dikelola. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Surabaya mendorong pelibatan masyarakat dalam berbagai program pemberdayaan. Pendekatan ini patut diapresiasi karena membuka ruang partisipasi warga dalam pembangunan. Akan tetapi, partisipasi masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai berpindahnya tanggung jawab negara.

    Di sinilah letak persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

    Ketika pengelolaan suatu kegiatan diserahkan kepada paguyuban atau kelompok masyarakat, yang berpindah hanyalah pelaksanaan operasionalnya. Tanggung jawab administratif, pengawasan, dan akuntabilitas tetap berada dalam sistem pemerintahan. Negara tidak pernah menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada siapa pun.

    Dalam perspektif administrasi publik terdapat prinsip yang sangat mendasar: kewenangan dapat didelegasikan, tetapi tanggung jawab tidak pernah dapat dilepaskan.

    Karena itu, lurah sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat kelurahan tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah kegiatan berjalan. Ia harus memastikan bahwa seluruh mekanisme pengelolaan berlangsung sesuai ketentuan, memiliki dasar hukum yang jelas, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    Apabila kemudian muncul dugaan adanya penyimpangan administrasi atau pungutan di luar mekanisme yang semestinya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata siapa yang melakukan. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa sistem pengawasan tidak mampu mendeteksi dan mengoreksi persoalan tersebut sejak awal.

    Dalam praktik administrasi pemerintahan, penyimpangan sering kali tidak lahir karena niat jahat semata. Ia dapat tumbuh ketika sistem pengawasan melemah, koordinasi tidak berjalan efektif, atau terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik yang dianggap biasa. Pembiaran bukan berarti seseorang terlibat langsung dalam suatu perbuatan, tetapi dapat berupa tidak bekerjanya fungsi kontrol terhadap aktivitas yang seharusnya berada dalam pengawasan pemerintah.

    Di sinilah makna kepemimpinan lokal menjadi sangat penting. Seorang lurah bukan hanya administrator yang mengurus surat-menyurat dan pelayanan kependudukan. Ia adalah pemimpin pemerintahan yang bertanggung jawab memastikan seluruh aktivitas yang menggunakan fasilitas publik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

    Kedekatan dengan masyarakat tentu merupakan modal sosial yang sangat berharga. Namun kepemimpinan publik tidak cukup diukur dari popularitas atau hubungan emosional dengan warga. Kepemimpinan juga diukur dari keberanian menjaga integritas sistem, membangun mekanisme pengawasan yang efektif, serta tidak membiarkan praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi berkembang tanpa koreksi.

    Karena itu, peristiwa Tambak Wedi hendaknya menjadi bahan evaluasi yang lebih luas bagi Pemerintah Kota Surabaya. Seluruh bentuk pengelolaan fasilitas publik yang melibatkan kelompok masyarakat perlu ditinjau kembali. Apakah mekanisme penunjukan pengelola sudah jelas? Apakah setiap pungutan memiliki dasar hukum yang sah? Apakah seluruh pemasukan dan pengeluaran tercatat secara transparan? Apakah terdapat audit dan pengawasan yang dilakukan secara berkala? Dan apakah masyarakat memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses ketika menemukan dugaan penyimpangan?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan mutasi seorang pejabat.

    Transparansi merupakan benteng pertama pencegahan penyimpangan. Ketika seluruh prosedur terbuka, kewenangan terdokumentasi, dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, ruang bagi penyalahgunaan kewenangan akan semakin sempit. Transparansi tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi aparatur pemerintah dan kelompok masyarakat dari prasangka maupun tuduhan yang tidak berdasar.

    Kepercayaan masyarakat kepada seorang lurah adalah aset sosial yang harus dihargai. Namun, kepercayaan terhadap sistem pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel adalah fondasi yang harus dijaga. Figur dapat berganti, tetapi sistem harus terus diperkuat.

    Pada akhirnya, kasus Tambak Wedi tidak seharusnya dikenang sebagai sekadar kisah tentang mutasi seorang lurah. Peristiwa ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis masyarakat yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih profesional.

    Sebab, pemerintahan yang baik bukan hanya diukur dari keberanian mengambil tindakan terhadap persoalan yang telah muncul. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu membangun sistem sehingga penyimpangan tidak memperoleh ruang untuk tumbuh. Itulah hakikat kepemimpinan publik: mendelegasikan kewenangan tanpa pernah melepaskan tanggung jawab, membangun partisipasi tanpa mengabaikan pengawasan, dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam setiap kebijakan.

    Surabaya, 10 Juli 2026

    M. Isa Ansori, Kolumnis, Dosen dan Pemerhati Kebijakan Publik

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru