Surabaya 10 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bergerak masif dalam menertibkan area perparkiran di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Langkah tegas ini diambil demi mewujudkan penyelenggaraan parkir yang aman, tertib, lancar, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui transparansi digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa penertiban ini menyasar para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak mengantongi izin resmi maupun yang menolak menerapkan sistem transaksi digital.
“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya,” ujar Rachmad Basari saat memberikan keterangan, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perperkirian, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas, Pemkot Surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kenapa harus digitalisasi. Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel,” jelas Basari.
Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir sebenarnya sangat menguntungkan pelaku usaha. Lantaran sebesar 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rahmad Basari mengungkapkan bahwa di Kota Surabaya terdapat 3.016 pelaku usaha di Surabaya yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen telah menerapkan kebijakan non-tunai.
Meski demikian, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda Surabaya, DPMPTSP, DPRKPP dan jajaran Camat dan Lurah setempat masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, bahkan beberapa di antaranya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional yang valid.
Penertiban ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemkot Surabaya meminta Satpol PP melakukan tindakan tegas di 63 lokasi usaha parkir. Salah satu titik yang langsung disegel berada di kawasan pusat kota, yakni area parkir disebelah salah satu restoran di kawasan Jalan Tunjungan pada akhir pekan lalu. “Lokasi tersebut tidak berizin dan menolak menerapkan sistem non-tunai,” imbuhnya.
Dari hasil operasi tahap awal di 63 titik tersebut, respons cepat ditunjukkan oleh para pelaku usaha. Sebanyak 62 pelaku usaha langsung beritikad baik mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir dan satu pelaku usaha terpaksa ditutup total operasional parkirnya karena tetap membandel.
Rachmad Basari mengingatkan bahwa proses pengurusan izin parkir di Surabaya kini sangat mudah dan cepat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menghindar. Pemkot Surabaya berkomitmen akan terus menyisir lokasi-lokasi lain secara dinamis, baik untuk Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) maupun parkir mandiri di persil (perkantoran, restoran, pertokoan).
“Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati namun tetap nekat beroperasi,” pungkasnya. (bri)
