Jakarta, 14 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Tragedi KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di perairan Laut Jawa menjadi alarm keras bagi keselamatan transportasi laut nasional. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta pemerintah tidak berhenti pada proses evakuasi, tetapi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran.
Ketua BPKN RI Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang terjadi saat kapal dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin, Minggu (13/9/2026).
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga. Prioritas utama saat ini adalah menyelamatkan dan menemukan seluruh penumpang maupun awak kapal yang masih dalam pencarian,” ujar Mufti.
Berdasarkan informasi yang disampaikan otoritas SAR, KM Virgo Transport 8 membawa sekitar 243 orang. Sebagian telah berhasil dievakuasi, namun terdapat korban meninggal dunia dan ratusan lainnya masih dalam proses pencarian.
Mufti menegaskan, dari perspektif perlindungan konsumen, tragedi tersebut tidak cukup dilihat sebagai kecelakaan biasa.
“Ini bukan semata-mata persoalan kapal tenggelam. Ada hak konsumen yang harus dilindungi, yaitu hak untuk mendapatkan transportasi yang aman. Masyarakat yang membeli tiket berhak memperoleh jaminan keselamatan sesuai standar yang ditetapkan negara,” tegasnya.
Cuaca Buruk Jangan Diabaikan
BPKN menilai informasi mengenai kondisi cuaca buruk sebelum kapal mengalami keadaan darurat harus menjadi salah satu bagian penting dalam investigasi.
Mufti meminta otoritas pelayaran memastikan terdapat prosedur yang tegas ketika kondisi cuaca dinilai berisiko terhadap keselamatan kapal dan penumpang.
“Kalau kapal sudah menerima informasi mengenai cuaca buruk, harus ada keputusan yang terukur. Apakah tetap berlayar, menunda keberangkatan atau mengubah rute. Jangan sampai faktor operasional mengalahkan keselamatan manusia,” katanya.
Menurut Mufti, keputusan untuk tetap memberangkatkan kapal dalam kondisi cuaca buruk harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar keselamatan dan hasil analisis risiko.
“Keselamatan penumpang tidak boleh dinegosiasikan,” ujarnya.
BPKN Minta Audit Kapal dan Operator
BPKN mendorong pemerintah dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal, operator serta seluruh prosedur pelayarannya.
Audit, kata Mufti, harus mencakup kondisi dan kelayakan kapal, pemeliharaan, stabilitas kapal, kapasitas penumpang dan muatan, distribusi muatan, sistem manifes, kompetensi awak kapal, peralatan keselamatan hingga prosedur menghadapi cuaca ekstrem.
“Investigasi harus menjawab secara utuh. Jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi harus ditemukan di mana sistem keselamatannya gagal,” katanya.
BPKN juga meminta hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) nantinya menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan transportasi laut secara nasional.
“Kalau ditemukan kelemahan sistem, harus segera diperbaiki. Jangan sampai rekomendasi investigasi hanya menjadi dokumen yang selesai setelah pemberitaan mereda,” tegas Mufti.
Keluarga Korban Berhak Mendapat Informasi Jelas*l
Selain keselamatan, BPKN menyoroti kebutuhan keluarga korban terhadap informasi yang cepat, akurat dan terintegrasi.
Mufti meminta seluruh pihak yang menangani kecelakaan menyediakan pusat informasi resmi mengenai identitas penumpang, korban selamat, korban meninggal maupun mereka yang masih dalam pencarian.
“Keluarga jangan dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi anggota keluarganya,” ujarnya.
Menurut Mufti, keterbukaan informasi dalam situasi darurat merupakan bagian penting dari pelayanan kepada konsumen dan keluarga korban.
BPKN juga meminta agar hak-hak penumpang dan keluarga korban diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila hasil investigasi menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan.
Jangan Tunggu Kapal Tenggelam Baru Bertindak
Mufti mengingatkan bahwa keselamatan transportasi laut harus mengedepankan pencegahan.
“Jangan sampai pola kita selalu sama: kapal kecelakaan, korban berjatuhan, kemudian semua pihak baru melakukan evaluasi. Seharusnya sistem keselamatan bekerja sebelum kecelakaan terjadi,” katanya.
BPKN mendorong pengawasan terhadap transportasi laut diperkuat, termasuk pemeriksaan berkala terhadap kapal, pengawasan terhadap kapasitas dan distribusi muatan, kompetensi awak kapal serta kepatuhan operator terhadap standar keselamatan.
Pemanfaatan teknologi juga dinilai penting untuk memperkuat sistem pencegahan kecelakaan.
Menurut Mufti, teknologi dapat digunakan untuk memantau kondisi cuaca dan gelombang secara real time, posisi kapal, stabilitas kapal, sistem peringatan dini serta komunikasi darurat.
“Teknologi harus digunakan untuk menyelamatkan manusia. Kita perlu bergerak dari sistem yang reaktif menjadi sistem keselamatan yang preventif dan berbasis teknologi,” ujarnya.
Keselamatan Bukan Kompromi
BPKN menegaskan bahwa masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut memiliki hak fundamental untuk memperoleh layanan yang aman.
“Keselamatan bukan bonus bagi penumpang. Keselamatan adalah hak konsumen dan kewajiban penyelenggara jasa transportasi,” kata Mufti.
Karena itu, BPKN meminta pemerintah menjadikan tragedi KM Virgo Transport 8 sebagai momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola keselamatan transportasi laut nasional.
“Kita berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian segera ditemukan dan keluarga memperoleh kepastian. Namun setelah proses evakuasi selesai, jangan berhenti di sana. Harus ada jawaban yang jelas, apa penyebabnya, apakah ada kelalaian, apakah standar keselamatan sudah dijalankan, dan apa yang harus diperbaiki,” pungkas Mufti.
“Jangan sampai tragedi ini kembali menjadi angka dalam statistik kecelakaan. Harus ada perubahan nyata agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.(her)
