Jakarta, 20 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Keselamatan masyarakat di ruang publik tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah terjadi musibah. Ketersediaan fasilitas pertolongan darurat perlu menjadi bagian dari standar keamanan, terutama di tempat-tempat yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, mendorong pemerintah dan pengelola fasilitas publik untuk menyediakan Automated External Defibrillator (AED), yakni alat kejut jantung otomatis, di lokasi-lokasi strategis. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan ketika seseorang mengalami henti jantung mendadak.
Menurut Mufti, pusat perbelanjaan, bandara, stasiun, terminal, gedung perkantoran, tempat wisata, stadion, hingga fasilitas olahraga perlu menjadi bagian dari pemetaan kebutuhan penyediaan AED. Prioritas dapat diberikan kepada lokasi dengan tingkat kunjungan tinggi dan risiko kegawatdaruratan yang perlu diantisipasi.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi korban baru menyadari pentingnya fasilitas pertolongan darurat. Ruang publik harus memiliki kesiapan untuk menghadapi kondisi yang dapat mengancam nyawa,” demikian pesan yang ingin ditekankan dalam dorongan tersebut.
Setiap Menit Sangat Berharga
Henti jantung mendadak merupakan kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan pertolongan segera. AED dapat membantu menganalisis irama jantung dan memberikan kejutan listrik apabila diperlukan sesuai petunjuk perangkat.
Dalam situasi seperti ini, kecepatan pertolongan sangat menentukan. Karena itu, penyediaan AED perlu berjalan beriringan dengan edukasi pertolongan pertama, pelatihan bantuan hidup dasar, dan resusitasi jantung paru (RJP) bagi petugas di lapangan.
Mufti menekankan, keberadaan alat saja tidak cukup. Pengelola fasilitas publik harus memastikan perangkat mudah ditemukan, dapat diakses ketika dibutuhkan, berfungsi dengan baik, serta disertai petunjuk penggunaan yang jelas.
“Jangan sampai alatnya ada, tetapi tidak diketahui lokasinya, tidak terawat, atau tidak ada petugas yang memahami prosedur pertolongan. Kita membutuhkan sistem yang benar-benar siap digunakan ketika keadaan darurat terjadi,” menjadi prinsip penting dalam upaya tersebut.
Perlindungan Konsumen Juga Menyangkut Keselamatan Jiwa
Bagi BPKN, perlindungan konsumen tidak semata-mata berkaitan dengan transaksi, harga, kualitas barang, maupun penyelesaian pengaduan. Aspek keselamatan masyarakat ketika menggunakan fasilitas dan layanan publik juga perlu mendapatkan perhatian serius.
Masyarakat yang beraktivitas di pusat perbelanjaan, menggunakan transportasi umum, berwisata, atau mengikuti kegiatan olahraga membutuhkan lingkungan yang aman dan memiliki kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Karena itu, Mufti mendorong sinergi antara pemerintah, pengelola fasilitas publik, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun langkah konkret dalam memperluas ketersediaan AED.
Langkah tersebut dapat mencakup pemetaan lokasi prioritas, penetapan standar operasional, pemeriksaan perangkat secara berkala, pelatihan petugas, serta penyediaan informasi yang memudahkan masyarakat menemukan alat pertolongan darurat.
Jangan Berhenti pada Penyediaan Alat
Penyediaan AED juga perlu disertai evaluasi berkala agar fasilitas tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap gedung. Pengelola harus memastikan perangkat siap digunakan dan prosedur penanganan darurat terhubung dengan layanan medis setempat.
Di sisi lain, edukasi masyarakat perlu diperluas agar warga mengetahui cara mengenali kondisi darurat, meminta bantuan, dan memberikan pertolongan awal secara tepat.
AED dirancang untuk memberikan panduan penggunaan dan menganalisis irama jantung. Namun, alat ini bukan pengganti tenaga medis. Pada dugaan henti jantung, masyarakat perlu segera menghubungi layanan kegawatdaruratan, memulai RJP jika memungkinkan, dan mengikuti instruksi AED maupun petugas darurat.
Mufti berharap, dorongan penyediaan AED dapat menjadi momentum untuk membangun budaya keselamatan yang lebih kuat di Indonesia. Ruang publik idealnya tidak hanya nyaman dan mudah diakses, tetapi juga memiliki kesiapan ketika keselamatan seseorang berada dalam ancaman.
“Yang kita bicarakan bukan sekadar alat, melainkan kesempatan untuk menyelamatkan nyawa. Keselamatan masyarakat harus menjadi tanggung jawab bersama, dan kesiapsiagaan harus dibangun sebelum keadaan darurat terjadi,” demikian pesan yang menjadi dasar dorongan tersebut.
Bagi BPKN RI, ruang publik yang aman adalah ruang publik yang menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas. Penyediaan AED secara bertahap, disertai pelatihan dan sistem respons darurat yang memadai, menjadi salah satu langkah yang patut didorong untuk memperkuat perlindungan masyarakat.(ian)
