BerandaUncategorizedLumajang Verifikasi Huntap Penyintas Semeru, Rumah Kosong Jadi Perhatian

Lumajang Verifikasi Huntap Penyintas Semeru, Rumah Kosong Jadi Perhatian

Penulis

Tanggal

Kategori

Lumajang, 25 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemanfaatan hunian tetap (huntap) bagi penyintas erupsi Gunung Semeru di kawasan Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lumajang. Pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi kondisi hunian sebagai dasar untuk menentukan langkah penataan terhadap rumah yang tidak ditempati.

Dari total 1.951 unit huntap yang dibangun setelah erupsi Gunung Semeru pada 2021, sebanyak 932 unit tercatat ditempati secara tetap oleh penyintas dan 32 unit ditempati ahli waris. Selain itu, 458 unit dimanfaatkan sebagai hunian berkala atau rumah singgah.

Data pemerintah daerah juga mencatat 419 unit dalam kondisi kosong atau tidak ditempati. Sebanyak 42 unit lainnya ditinggalkan pemiliknya karena merantau atau keluar dari Kabupaten Lumajang, sedangkan 41 unit dikontrakkan atau ditempati orang lain. Sementara itu, 27 unit digunakan sebagai posko oleh perangkat daerah (PD) untuk mendukung kegiatan penanganan di kawasan relokasi.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan pemerintah daerah sedang mengevaluasi dan memverifikasi kondisi hunian sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.

“Rencana kami dari Pemerintah Kabupaten Lumajang itu akan melakukan penertiban dengan menarik kembali unit-unit yang tidak ditempati tersebut. Namun, saat ini kami masih dalam proses verifikasi terkait kondisi riil di sana,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Ernowo, proses penataan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah perlu memastikan kondisi setiap hunian melalui evaluasi, pemantauan, dan koordinasi dengan pemerintah desa, ketua RT, ketua RW, serta pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, termasuk alasan penghuni tidak lagi menempati rumah yang telah disediakan.

Ernowo menjelaskan, hunian tetap tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lumajang setelah diserahterimakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena itu, pemanfaatannya perlu mengikuti ketentuan pengelolaan aset pemerintah.

“Bangunan-bangunan perumahan yang ditempati korban erupsi itu masih menjadi aset kabupaten. Jadi, penyintas hanya menempati rumah tersebut,” jelasnya.

Terkait rumah yang tidak ditempati, Ernowo menyebut faktor ekonomi sebagai salah satu penyebab yang perlu diperhatikan. Lokasi relokasi yang relatif jauh dari tempat tinggal sebelumnya dan aktivitas ekonomi yang dinilai belum optimal menjadi tantangan bagi sebagian penyintas untuk bertahan di kawasan tersebut.

“Faktor utamanya sebetulnya ekonomi. Ketika penyintas direlokasi dari tempat bencana, lokasinya memang agak jauh. Dari sisi perekonomian, perputarannya masih terkesan lambat, sehingga mereka juga harus mempertimbangkan bagaimana bisa bertahan hidup ketika tinggal di sana,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan hunian pascabencana tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bangunan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Verifikasi menjadi tahap penting untuk membedakan rumah yang benar-benar tidak digunakan dengan hunian yang masih dimanfaatkan secara berkala atau memiliki kondisi khusus.

Pemkab Lumajang masih mengkaji mekanisme penataan dengan mempertimbangkan aspek administrasi, kondisi sosial, dan kebutuhan masyarakat. Hingga proses verifikasi selesai, rencana penarikan kembali unit yang tidak ditempati masih menjadi bagian dari kebijakan yang sedang dipersiapkan.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah berharap hunian yang dibangun untuk mendukung pemulihan pascabencana dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan tetap memperhatikan kondisi penyintas dan ketentuan pengelolaan aset pemerintah. (MC Diskominfo Kab. Lumajang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru