Jakarta 26 April 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek daycare yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026). Dari hasil penelusuran, fasilitas penitipan anak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah setempat.
“BPKN RI memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar Mufti dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Namun, fakta di lapangan mengungkap kondisi yang jauh lebih memprihatinkan.
Kepolisian melalui Polresta Yogyakarta mencatat jumlah korban dalam kasus ini mencapai 103 anak. Puluhan di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, menjelaskan bahwa para korban berada dalam rentang usia yang sangat rentan, mulai dari bayi usia 0 tahun hingga balita. Berdasarkan data penyidik, lebih dari separuh anak yang dititipkan diduga mengalami tindakan kekerasan.
Temuan ini semakin menguatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan penitipan anak. Mufti menegaskan, daycare termasuk sektor jasa yang wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, baik dari sisi keamanan, keselamatan, maupun legalitas operasional. Ketiadaan izin menjadi indikasi awal adanya pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen, dalam hal ini orang tua dan anak.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas P3AP2KB Kota Yogyakarta, untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak yang beroperasi di wilayahnya.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” tegasnya.
Selain itu, BPKN RI juga menyoroti pentingnya langkah pemulihan bagi para korban. Mufti mendorong pemerintah bersama lembaga terkait untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.
“Penanganan tidak berhenti pada aspek hukum. Pemulihan trauma anak harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan adanya pendampingan psikologis jangka panjang, terapi trauma berbasis anak, serta keterlibatan aktif orang tua dalam proses pemulihan,” ujarnya.
BPKN RI juga merekomendasikan penyediaan layanan konseling gratis, pembentukan pusat pemulihan terpadu, serta pengawasan terhadap kondisi psikologis korban secara berkala. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait, seperti Dinas P3AP2 DIY, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY, terus memberikan pendampingan psikososial kepada para korban. Dukungan juga diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu guna memastikan pemulihan berjalan optimal.
BPKN RI turut mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi penyedia jasa serupa agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Saat ini, lokasi daycare telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas operasional dihentikan. Pihak kepolisian dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan resmi terkait kasus ini pada Senin (27/4/2026).
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan daycare. Perlindungan anak tidak bisa ditawar dan harus menjadi prioritas utama,” pungkas Mufti. (ian)
