Jakarta, 15 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut secara tuntas operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertanahan nasional secara menyeluruh.
Sebelumnya, diberbagai media melaporkan KPK melakukan OTT di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk pihak yang berkaitan dengan Kantah Kabupaten Bogor. Sejumlah pejabat ATR/BPN dikabarkan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Nama pihak swasta, termasuk inisial “FAR” dan salah satu direksi PT Summarecon Agung Tbk, juga disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diamankan. KPK sendiri telah membenarkan adanya kegiatan OTT dan menyatakan masih melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Mufti menegaskan, BPKN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Namun, ia mengingatkan agar pemberitaan mengenai pihak-pihak yang diamankan tidak serta-merta dipersepsikan sebagai bukti kesalahan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kita harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi di sisi lain, KPK juga harus membongkar kasus ini secara utuh. Jangan hanya berhenti pada siapa yang tertangkap, tetapi harus ditelusuri bagaimana mekanismenya, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang menjadi bagian dari mata rantai persoalan tersebut,” ujar Mufti.
Menurut dia, persoalan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan konsumen. Kepastian mengenai status tanah, sertifikat, Hak Guna Bangunan (HGB), perizinan, hingga proses administrasi pertanahan merupakan bagian penting dari kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat.
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Di belakang setiap sertifikat ada hak masyarakat, ada investasi, ada rumah, ada usaha, bahkan ada masa depan keluarga. Karena itu, kalau tata kelolanya terganggu oleh praktik yang tidak semestinya, dampaknya bisa sangat luas kepada konsumen dan masyarakat,” katanya.
Mufti meminta KPK tidak hanya mengejar pelaku lapangan atau pihak yang mudah dijangkau. Jika dalam penyidikan ditemukan dugaan adanya jaringan atau pola transaksional dalam pengurusan pertanahan, seluruh rantai tersebut harus dibuka secara transparan.
“Kalau memang ditemukan adanya permainan dalam proses pertanahan, bongkar dari hulu sampai hilir. Siapa yang meminta, siapa yang mengurus, siapa yang memfasilitasi, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana keputusan administrasinya dibuat. Semua harus terang,” tegasnya.
Jangan Sampai Konsumen Menjadi Korban
BPKN juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan baru bagi konsumen apabila proses hukum terhadap kasus pertanahan tersebut berdampak terhadap proyek properti, sertifikat, transaksi jual beli, maupun kepastian hak atas tanah.
Mufti meminta pemerintah memastikan konsumen yang berada pada posisi tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Jangan sampai konsumen yang membeli rumah atau properti dengan itikad baik kemudian harus menanggung akibat dari persoalan yang tidak pernah mereka lakukan. Negara harus memastikan hak konsumen tetap terlindungi,” ujarnya.
Karena itu, BPKN mendorong adanya pemetaan terhadap masyarakat atau konsumen yang kemungkinan terdampak, apabila hasil penyidikan KPK nantinya menunjukkan adanya persoalan administratif maupun hukum pada proses pertanahan tertentu.
Menurut Mufti, langkah tersebut penting agar pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat.
“Penegakan hukum harus kuat, tetapi perlindungan terhadap masyarakat juga harus berjalan. Jangan sampai pemberantasan korupsi menyelesaikan persoalan pidananya, tetapi masyarakat yang membeli atau menguasai aset secara sah justru menghadapi ketidakpastian,” katanya.
Perlu Audit Tata Kelola Pertanahan
Lebih jauh, BPKN mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi dan audit terhadap tata kelola layanan pertanahan, khususnya pada sektor yang rawan terjadi interaksi antara pejabat, pemohon, pengembang, dan pihak perantara.
Digitalisasi layanan, transparansi proses, pelacakan status permohonan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya praktik transaksional.
“Sistem harus dibuat sedemikian rupa sehingga masyarakat tidak perlu mencari jalan belakang untuk mendapatkan haknya. Proses harus transparan, waktunya jelas, biayanya jelas, pejabat yang menangani jelas, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Mufti.
Ia juga meminta agar hasil penyidikan KPK nantinya menjadi dasar perbaikan sistem, bukan hanya berujung pada penindakan terhadap individu.
“OTT harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem. Kalau hanya orangnya yang ditangkap tetapi celah sistemnya tidak ditutup, persoalan yang sama bisa berulang di tempat lain,” pungkas Mufti.
BPKN, lanjut dia, siap mendorong penguatan perlindungan konsumen di sektor properti dan pertanahan, termasuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian apabila hak konsumen terdampak akibat persoalan tata kelola pertanahan.(ian)
