BerandaUncategorizedDishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Dishub Surabaya Gerak Cepat Tindak Aduan Pengemudi Wirawiri, Sanksi SP-2 Dijatuhkan

Penulis

Tanggal

Kategori

Surabaya, 7 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan salah satu pengemudi Wirawiri Suroboyo. Pengemudi atau driver bernama Nasihin tersebut telah dipanggil dan menjalani proses klarifikasi.

Dari hasil tindak lanjut tersebut, operator memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 2 kepada pengemudi sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan atas pelanggaran yang terjadi.

Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti mengatakan bahwa kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pengemudi maupun pengelola layanan transportasi publik.

“Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua. Saya minta Pak Nasihin juga menjadikan ini sebagai pelajaran. Bahwa sampean (anda) menyetir dan sebagainya itu yang awasi masyarakat, bukan hanya manajemen pengelola. Jadi, jangan sampai apa yang dilakukan membahayakan orang lain,” ujar Eni, Rabu (7/10/2026).

Selain memberikan sanksi melalui operator, Dishub Surabaya juga akan mengevaluasi lokasi halte tempat kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penempatan halte tidak mengganggu pergerakan kendaraan serta dapat mendukung keselamatan pengguna jalan. “Memang keadaan jalan di situ kecil. Tapi tetap nanti kita akan evaluasi terhadap peletakan-peletakan halte yang ada,” kata Eni.

Menurut Eni, evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan layanan transportasi publik di Surabaya. Dishub juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. “Kami atas nama Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf atas kejadian tersebut,” tuturnya.

Dishub Surabaya turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi pelayanan transportasi publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui media sosial maupun kanal pengaduan Pemkot Surabaya.

“Kepada masyarakat, kami berharap apabila ada pelanggaran-pelanggaran seperti hal tersebut, maka jangan segan-segan untuk melaporkan pada kami melalui media sosial maupun kanal pengaduan yang ada di Pemerintah Kota Surabaya,” jelasnya.

Dalam proses klarifikasi, Nasihin juga membenarkan bahwa ia sempat membuka kaca kendaraan dan mengucapkan kata “opo” (apa) kepada pengguna jalan. Nasihin mengaku, tindakan tersebut dilakukan setelah ia mendapat bunyi klakson panjang dari kendaraan di belakang.

“Iya, benar. Saya tidak mengurangi kata-kata, saya buka kaca. Ketika saya bilang ‘opo’, supaya dari yang ngelakson tadi, Bapak yang pakai mobil hitam itu mungkin biar ada pertanyaan dari situ,” kata Nasihin.

Nasihin menjelaskan, saat kejadian ia sudah menurunkan penumpang. Namun, kondisi jalan yang relatif sempit membuatnya perlu mengatur posisi kendaraan agar dapat melanjutkan perjalanan dan tidak menghambat kendaraan lain.

“Bahwasanya benar kalau saya itu sudah menurunkan penumpang, sedangkan saya sudah menurunkan penumpang. Kalau saya tidak melaju ke depan, yang di belakang saya itu pasti ngelakson-ngelakson. Itu sangat panjang sekali klaksonnya,” sebutnya.

Nasihin kemudian mengungkapkan bahwa ia sempat berupaya mengambil posisi ke arah kanan. Namun, ruang untuk berpindah jalur terbatas karena terdapat kendaraan pickup.

“Saya ambil mau kanan, ada mobil pickup itu mau menutup ruang untuk saya mau masuk ke kanan. Terus saya ambil ke depan, di depan mobil hitam tadi itu yang sudah menunggu lampu merah, biar supaya ini saya mau membuka ruang jalan yang sebelah kiri,” pungkasnya. (bri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru