More
    BerandaUncategorizedKembalikan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Segera Bongkar Fasad Eks Toko Nam

    Kembalikan Fungsi Pedestrian, Pemkot Surabaya Segera Bongkar Fasad Eks Toko Nam

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 18 April 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan pembongkaran bangunan fasad eks Toko Nam yang berada di sekitar Jalan Embong Malang. Tujuan pembongkaran tersebut adalah untuk mengembalikan fungsi pedestrian agar tidak mengganggu pejalan kaki. 

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bangunan tersebut akan dibongkar karena kondisi bangunannya sudah tidak lagi kuat, selain itu juga mengganggu pejalan kaki karena letaknya di pedestrian. Selain itu, juga membuat estetika kota kurang sedap dipandang. 

    “Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” kata Wali Kota Eri, pada Sabtu (18/4/2026). 

    Wali Kota Surabaya yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu mengungkapkan, sebelumnya fasad bangunan eks Toko Nam itu sempat dinobatkan sebagai bangunan cagar budaya. Akan tetapi, setelah dilakukan peninjauan ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, ternyata bangunan itu bukan termasuk cagar budaya. 

    Meski demikian, Cak Eri menyebutkan, bahwa memang dulunya lokasi tempat berdirinya Toko Nam itu menjadi tempat berkumpulnya Arek-arek Surabaya sebelum melakukan penyerangan terhadap penjajah. “Jadi itu bukan bangunan cagar budaya,” sebutnya. 

    Cak Eri menyampaikan, meskipun dilakukan pembongkaran, Pemkot Surabaya berencana akan memberi penanda di titik eks bangunan Toko Nam, sebagai pengingat perjuangan Arek-arek Kota Pahlawan. “Nanti ada tetenger (penanda) di sana. Karena bukan bangunan cagar budaya, sehingga nanti akan ada penanda yang kami ceritakan terkait dengan Toko Nam,” ujarnya. 

    Sementara itu, Sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Purnawan Basundoro mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya pernah menetapkan Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya. Seiring berjalannya waktu, Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan komplek pertokoan Tunjungan Plaza pada rentang tahun 1998-1999.

    “Untuk mempertahankan memori tentang toko serba ada itu, dibangunlah sepotong fasad memanjang di lokasi di mana toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam,” kata Purnawan. 

    Karena itu, lanjut Purnawan, masyarakat menilai bahwa tembok (fasad) bangunan Toko Nam disinyalir merupakan benda baru yang dibangun beberapa saat setelah pembongkaran total. Untuk menjawab keraguan masyarakat, akhirnya Tim BPCB Jatim secara khusus melakukan kajian terhadap tembok fasad tersebut pada tahun 2012. 

    “Kajian yang ditemukan oleh BPCB menghasilkan temuan bahwa fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza ini bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula. Fasad dibangun tanpa melalui studi kelayakan dan studi teknis sebagai persyaratan pemugaran bangunan cagar budaya. Sisa bangunan aslinya hanya menyisakan sedikit sekali struktur pada bagian kaki saja, sehingga tidak ada contoh untuk melakukan rekonstruksi,” papar Purnawan. 

    Purnawan juga menerangkan, bahwa BPCB telah melakukan beberapa uji, salah satunya dengan membandingkan tembok tersebut dengan bangunan lama. Hasilnya, lanjut dia, tidak ditemukan persamaan dalam hal bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, dan tata letaknya. Dengan demikian, ia memastikan, fasad bangunan eks Toko Nam yang ada kini telah kehilangan keasliannya, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya. 

    “BPCB juga menyarankan agar keberadaan fasad tersebut dihapus dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 51 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan, bahwa cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan aslinya, bisa dihapus,” terangnya. 

    Adanya peraturan tersebut, lanjut Purnawan, Pemkot telah menindaklanjuti rekomendasi BPCB dengan menghapus status fasad Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya melalui keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya. 

    Dengan mengacu kepada surat keputusan tersebut, Purnawan menambahkan, maka dalam waktu dekat Pemkot akan membongkar fasad eks Toko Nam, tujuannya agar tidak mengganggu keindahan kota serta pejalan kaki yang melintas di pedestrian. 

    “Rencananya, Pemkot akan bekerjasama dengan pengelola Tunjungan Plaza membangun tetenger (penanda) yang lebih artistik yang akan dibuat di bagian halaman pusat perbelanjaan itu. Sebelumnya, salah seorang pegiat cagar budaya Freddy H. Istanto juga pernah mengajukan usul yang sama, agar tetenger mengenai Toko Nam (dibuat) nyambung dengan suasana lingkungan setempat, sehingga terlihat lebih rapi dan atraktif,” pungkasnya.(bri)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru