Surabaya, 19 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Kementerian Haji dan Umrah menetapkan sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, mulai dari pendaftaran, pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), perubahan data, pembatalan, hingga pemberian prioritas kuota bagi jemaah lanjut usia.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Surabaya, Sururil Faizin, S.Ag., M.Pd.I, Rabu (19/8/2026) menjelaskan, jemaah haji reguler merupakan warga negara Indonesia beragama Islam yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
Dalam ketentuan tersebut, pendaftaran haji reguler dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia beragama Islam yang berusia paling rendah 12 tahun. Pendaftaran dibuka sepanjang tahun pada setiap hari kerja melalui layanan kantor maupun secara elektronik.
Untuk pendaftaran melalui kantor, calon jemaah datang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota sesuai domisili. Petugas kemudian melakukan input data, perekaman foto, serta menerbitkan lembar bukti Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang memuat nomor porsi.

Sementara itu, melalui layanan elektronik, calon jemaah dapat melakukan registrasi, mengambil foto diri, dan mengunggah dokumen persyaratan. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi dan jemaah memperoleh SPH elektronik yang mencantumkan nomor porsi.
Dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran antara lain KTP atau Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran, surat kenal lahir, atau dokumen kependudukan lain yang sah sesuai ketentuan.
Warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran apabila masih tercatat dalam daftar tunggu atau telah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu paling singkat 18 tahun sejak keberangkatan haji terakhir. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi jemaah yang akan menjalankan tugas sebagai petugas haji sesuai ketentuan yang berlaku.
Jemaah yang telah terdaftar juga dapat mengajukan perubahan data SPH kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota. Perubahan sejumlah data penting, seperti nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, serta status haji, dilakukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung dan setelah memperoleh persetujuan Kantor Wilayah.
Untuk dapat melakukan pelunasan Bipih, jemaah harus masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, berusia paling rendah 13 tahun, memenuhi persyaratan kesehatan, serta memenuhi ketentuan terkait riwayat pelaksanaan ibadah haji.
Jemaah yang telah melunasi Bipih namun belum dapat berangkat karena alasan kesehatan, menunggu mahram, pendidikan, persoalan hukum, atau pekerjaan akan ditempatkan dalam daftar prioritas keberangkatan pada tahun berikutnya. Sementara jemaah yang tidak melakukan pelunasan akan masuk dalam daftar jemaah yang berhak melunasi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.
Ketentuan juga mengatur pembatalan pendaftaran dan pengembalian saldo setoran Bipih. Pembatalan dapat dilakukan karena jemaah meninggal dunia, membatalkan pendaftaran secara mandiri, atau dibatalkan berdasarkan alasan yang sah, antara lain penggunaan dokumen tidak sah, berpindah kewarganegaraan, maupun berpindah agama.
Permohonan pengembalian saldo setoran Bipih diajukan secara tertulis kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan, seperti SPH, bukti setoran Bipih, dokumen kependudukan, rekening penerima, serta dokumen ahli waris apabila pengajuan dilakukan oleh ahli waris.
Selain mengatur mekanisme pendaftaran dan pembatalan, pemerintah juga memberikan kebijakan afirmatif berupa prioritas kuota bagi jemaah haji reguler lanjut usia. Prioritas tersebut diberikan kepada jemaah yang berusia paling rendah 65 tahun dengan mempertimbangkan urutan usia tertua dan/atau masa tunggu terlama di masing-masing provinsi.
Untuk memperoleh prioritas tersebut, jemaah harus telah terdaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan kloter pertama. Penentuan dilakukan secara sistematis oleh Menteri dalam menetapkan alokasi kuota haji reguler setiap tahun.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kesempatan lebih besar kepada jemaah lanjut usia yang telah menunggu dalam waktu lama untuk dapat menunaikan ibadah haji. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan ibadah haji reguler berjalan tertib, transparan, dan memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan. (her)
