Lamongan, 25 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Dana desa merupakan dana dari APBN (transfer ke daerah) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan dukungan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan kemasyarakatan. Guna penguatan tata kelola Dana Desa menuju transparansi dan akuntabilitas, pada Jum’at (25/9) dilaksanakan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Aula Gajah Mada Pemkab Lamongan oleh BPK RI bekerjasama dengan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lamongan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamongan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Menurut beliau kegiatan ini dapat dijadikan sebuah wawasan sekaligus untuk mempertegas komitmen Lamongan agar akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa semakin baik dan transparan.
Ditambahkan Pak Yes bahwa pada tahun 2026 dari 462 desa di Kabupaten Lamongan, sebanyak 304 desa telah berstatus mandiri dan 158 desa berstatus maju, serta tidak ada lagi status desa berkembang. Status desa ini selaras dengan penibgkatan kewenangan dan sumberdaya yang semakin besar pula, sehingga akuntabilitas terkait anggaran dan tata kelola dianggap penting.
“Tahun 2026 ini pagu alokasi DD (Dana Desa) sebesar Rp. 146.631.158.000, kalau dibandingkan 2 tahun sebelumnya ini mengalami penurunan. Dengan dukungan yang semakin terbatas ini, kita harus mengelola sumber daya yang ada dengan sebaik-baiknya, sekaligus terus mendorong agar inovasi yang dilakukan oleh desa terus bisa memberikan manfaat dan bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas,” ucap Pak Yes.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Chandra Djaisin dalam paparannya mengungkapkan bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026, yakni bantuan langsung tunai desa, tangguh bencana, kesehatan dan penurunan stunting, koperasi desa merah putih, padat karya tunai desa, ketahanan pangan, infrastruktur digital dan teknologi, serta musyawarah desa partisipasi masyarakat (program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa).
“Dana desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah desa paling banyak 3 persen dari Pagu Dana Desa selain untuk koperasi desa merah putih setiap desa. Pengawasan keuangan Dana Desa ini sangat penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dialokasikan,” ucapnya.
Turut hadir dalam sosialisasi, Anggota Komisi IX DPR Thoriq Majiddanor. (dit)
