More
    BerandaUncategorizedLayanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

    Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Jakarta 30 Mei 2026  | Draft Rakyat Newsroom – Gangguan layanan digital yang masih dialami Bank BJB Syariah hingga menyebabkan rekening nasabah belum dapat menerima transfer uang menuai perhatian dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.

    Menurut Mufti, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Sebab, layanan perbankan merupakan bagian dari kebutuhan vital masyarakat yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, usaha, hingga kebutuhan sehari-hari.

    “Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Ketika terjadi gangguan layanan dalam waktu yang cukup lama, maka bank wajib memberikan informasi yang transparan, jelas, dan berkala kepada seluruh nasabah,” tegas Mufti Mubarok kepada wartawan, Sabtu (30/5).

    Sebelumnya, sejumlah nasabah mengeluhkan belum dapat menerima kiriman dana ke rekening Bank BJB Syariah. Dalam penjelasan yang beredar, pihak layanan pelanggan menyebutkan bahwa sistem Bank BJB Syariah masih dalam proses maintenance atau pemeliharaan.

    “Bank BJB Syariah masih maintenance, kalau sudah selesai nanti kabari,” demikian keterangan yang diterima salah satu nasabah.

    Pihak layanan pelanggan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menyebutkan bahwa proses perbaikan masih berlangsung agar layanan dapat segera pulih.

    Mufti menilai langkah permintaan maaf tersebut patut diapresiasi. Namun demikian, hal yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian mengenai penyebab gangguan, dampak yang ditimbulkan, serta estimasi waktu normalisasi layanan.

    “Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Banyak pelaku usaha, pegawai, maupun masyarakat umum yang menggantungkan transaksi hariannya pada layanan perbankan. Keterlambatan transfer atau penerimaan dana tentu dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.

    BPKN RI, lanjut Mufti, meminta manajemen Bank BJB Syariah untuk segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

    “Kami mendorong Bank BJB Syariah untuk terbuka kepada nasabah. Sampaikan perkembangan penanganan secara berkala dan pastikan seluruh dana serta data nasabah tetap aman. Transparansi adalah bagian dari perlindungan konsumen,” katanya.

    Mufti juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi layanan yang mereka gunakan.

    “Kepercayaan publik merupakan aset utama industri perbankan. Karena itu, pemulihan layanan harus berjalan cepat, disertai komunikasi yang baik kepada nasabah,” tandasnya. (ian)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru