Surabaya 4 Juni 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pendidikan selalu disebut sebagai jalan paling mulia untuk memutus rantai kemiskinan. Negara bahkan menempatkannya sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun bagi sebagian keluarga miskin, jalan menuju sekolah negeri ternyata tidak selalu terbuka lebar.
Di balik slogan pemerataan pendidikan dan keberpihakan kepada kelompok rentan, masih terdapat kenyataan yang menyisakan pertanyaan: mengapa mereka yang paling membutuhkan bantuan justru sering menjadi pihak yang paling direpotkan oleh birokrasi?
Kasus yang menimpa sejumlah keluarga saat proses penerimaan murid baru SMA dan SMK Negeri sebagaimana yang ditulis oleh Mercury FM, menjadi cermin dari persoalan tersebut. Orang tua harus bolak-balik mengurus surat keterangan, verifikasi data, hingga berbagai dokumen administratif untuk membuktikan kondisi ekonomi mereka.
Padahal negara sesungguhnya telah memiliki berbagai basis data kemiskinan, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data penerima bantuan sosial, hingga berbagai sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Ironisnya, keluarga miskin sering kali diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan dirinya miskin kepada negara. Seolah-olah kemiskinan tidak cukup terlihat dari kondisi hidup yang mereka jalani setiap hari. Akibatnya, akses pendidikan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi perjuangan administratif yang melelahkan.
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan prosedur penerimaan siswa baru. Ia mencerminkan problem yang lebih mendasar dalam tata kelola pendidikan menengah di Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Ketika kebijakan tersebut diterapkan, argumentasi yang dibangun cukup rasional: meningkatkan pemerataan mutu pendidikan, memperkuat standar layanan, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Namun setelah lebih dari satu dekade berjalan, muncul pertanyaan penting: apakah sentralisasi pengelolaan SMA dan SMK benar-benar membuat layanan pendidikan lebih dekat kepada masyarakat?
Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Jarak antara pengambil kebijakan dan warga semakin melebar. Pemerintah provinsi harus mengelola ribuan sekolah yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota dengan karakteristik sosial yang sangat beragam. Akibatnya, banyak persoalan yang sebenarnya bersifat lokal menjadi lambat diselesaikan karena harus melalui rantai birokrasi yang lebih panjang.
Pemerintah kabupaten dan kota yang selama puluhan tahun memahami kondisi sosial masyarakatnya justru kehilangan kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung. Padahal mereka adalah pihak yang paling mengenal kondisi keluarga miskin, persebaran penduduk, serta dinamika sosial di wilayahnya masing-masing.
Di sinilah muncul paradoks pelayanan publik. Semakin tinggi kewenangan ditarik ke atas, semakin jauh pula layanan dari warga yang membutuhkan. Birokrasi menjadi lebih rapi dari sudut pandang administrasi, tetapi belum tentu lebih responsif dari sudut pandang masyarakat.
Yang paling merasakan dampaknya adalah keluarga miskin. Bagi mereka, satu hari mengurus surat bukan sekadar kehilangan waktu. Itu bisa berarti kehilangan pendapatan harian, biaya transportasi tambahan, atau kesempatan bekerja. Apa yang terlihat sederhana di atas meja birokrasi sering kali menjadi beban besar bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan.
Karena itu, sudah saatnya dilakukan evaluasi serius terhadap dampak implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya dalam pengelolaan SMA dan SMK. Evaluasi ini bukan untuk mempertentangkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola pendidikan benar-benar berpihak kepada peserta didik dan keluarganya.
Sudah saatnya dipertimbangkan model baru di mana pengelolaan operasional SMA dan SMK dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator, pengawas mutu, koordinator, dan penjaga standar layanan pendidikan antarwilayah. Dengan demikian, pelayanan dapat kembali mendekat kepada masyarakat tanpa kehilangan kualitas dan pengawasan yang diperlukan.
Prinsip pelayanan publik sebenarnya sederhana: semakin dekat urusan dengan rakyat, semakin mudah rakyat memperoleh layanan. Pendidikan bukanlah soal siapa yang memegang kewenangan paling besar, melainkan siapa yang paling mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi warga.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem pendidikan bukan terletak pada tertibnya administrasi atau lengkapnya dokumen yang berhasil dikumpulkan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah anak-anak dari keluarga miskin dapat masuk sekolah dengan mudah, bermartabat, dan tanpa harus merasa dipersulit oleh negara.
Sebab pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Dan hak tidak seharusnya menuntut warga untuk melewati rintangan birokrasi yang panjang hanya untuk dapat menikmatinya.
Ketika negara menjanjikan pendidikan, maka yang harus hadir di hadapan rakyat adalah pelayanan. Bukan tembok administrasi yang membuat anak-anak miskin semakin jauh dari masa depan yang lebih baik.
Surabaya, 4 Juni 2026
M. Isa Ansori, Kolumnis, Dosen Psikologi Komunikasi dan New Era Media, Praktisi Transaksional Analisis, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Jatim, Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya dan Wakil Ketua ICMI Jatim
