More
    BerandaUncategorizedParadoks Kebijakan Pembatasan Kadar Nikotin: Tangan Kanan Membangun, Tangan Kiri Meruntuhkan

    Paradoks Kebijakan Pembatasan Kadar Nikotin: Tangan Kanan Membangun, Tangan Kiri Meruntuhkan

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Jakarta 31 Mei 2026  | Draft Rakyat Newsroom – Bayangkan sebuah kapal besar yang sedang menyusun peta pelayaran untuk mencapai daratan fiskal 2027. Di ruang navigasi, nahkoda dan tim keuangan sudah menghitung dengan cermat, berapa banyak muatan yang harus diangkut agar APBN tidak karam. Namun di geladak yang sama, kru lain justru sibuk melubangi lambung kapal.

    Inilah gambaran absurd yang tengah terjadi di tubuh pemerintahan kita saat ini.

    Saya mengamati dengan cemas benturan antara rencana penerbitan Permenko PMK tentang batas kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg dengan dokumen resmi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

    Keduanya bukan sekadar berbeda arah. Mereka saling menegasikan. Menciptakan paradoks kebijakan yang tragis: di satu sisi pemerintah haus penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, namun di sisi lain sedang menyiapkan regulasi yang akan mematikan mesin produksinya sendiri.

    Ambisi Fiskal vs Bahan Baku

    Mari kita mulai dari fakta yang tak terbantahkan. Dalam KEM-PPKF 2027, Presiden sendiri menempatkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai prioritas optimalisasi penerimaan negara. Ini logika dasar yang sederhana: untuk mendapat cukai yang besar, volume produksi dan penjualan rokok harus stabil. Bahkan meningkat. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil sengaja mematikan objek pajaknya.

    Namun rencana Permenko PMK yang membatasi nikotin maksimal 1 mg adalah sebuah kegilaan hitung-hitungan. Sembilan puluh persen tembakau lokal yang selama ini menjadi tulang punggung petani memiliki kadar nikotin alami 2–8 mg.

    Artinya, jika aturan ini dipaksakan, panen berton-ton tembakau dari ladang-ladang di Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok, hingga Sumatra Utara akan otomatis menjadi ilegal untuk diproduksi. Tidak ada pabrik rokok legal yang bisa menggunakan bahan baku tersebut karena melampaui batas.

    Coba bayangkan dampaknya: produksi rokok nasional anjlok. Pabrik tutup. Petani kehilangan pembeli. Dan puncaknya: target penerimaan CHT dalam KEM-PPKF 2027 runtuh seketika.

    Inilah kontradiksi paling mendasar yang tampaknya luput dari pertimbangan para perumus kebijakan di Kemenko PMK yang rata-rata diisi ahli kesehatan.

    Intensifikasi yang Memiskinkan

    KEM-PPKF 2027 mengusung strategi intensifikasi—mengoptimalkan objek pajak yang sudah ada melalui pengetatan pengawasan. Penutupan celah penghindaran pajak, dan penegakan hukum pidana bagi pelanggar cukai. Pemerintah ingin mengamankan kue ekonomi yang sudah ada agar tidak bocor. Itu strategi yang rasional.

    Namun Permenko PMK datang tidak dengan pisau untuk merapikan kue. Melainkan dengan kapak untuk memperkecil ukuran kue itu sendiri.

    Pembatasan ekstrem kadar nikotin dan tar di luar standar kemampuan industri domestik bukan lagi intensifikasi, malah justru bisa menjadi de-industrialisasi.

    Apa gunanya memperketat pengawasan pajak jika objek yang diawasi nyaris lenyap karena tidak bisa memproduksi sesuai aturan?

    Pemerintah akan memiliki aparat cukai yang rajin, tapi tidak punya rokok legal yang bisa dipungut.

    Ledakan Rokok Ilegal

    Bagian yang paling mengkhawatirkan adalah efek balik dari kebijakan ini. KEM-PPKF 2027 secara eksplisit ingin memperketat pengawasan agar rokok ilegal agar tidak merajalela dan membocorkan pajak. Tujuan mulia itu saya setujui.

    Namun, jika Permenko PMK dipaksakan, konsumen rokok yang bertahun-tahun terbiasa dengan karakteristik tembakau lokal tidak akan berhenti merokok. Mereka akan mencari alternatif.

    Dan ketika pabrik legal dilarang memproduksi rokok dengan kadar nikotin di atas 1 mg, siapa yang akan mengisi kekosongan pasar? Jawabannya: produsen rokok ilegal tanpa pita cukai.

    Atau, konsumen akan memilih “tingwe” alias nglinting dewe (meracik dan menggulung tembakau sendiri menggunakan kertas rokok (papir) secara manual.

    Jadi, Permenko PMK justru berpotensi menciptakan pasar gelap yang jauh lebih masif. Rokok ilegal akan banjir di warung-warung. Aparat kesulitan mengawasi, dan penerimaan negara bukan hanya gagal naik. Tapi justru ambruk drastis.

    Inilah tumpang tindih ego sektoral yang akut dan selalu terjadi di negeri ini. Kemenko PMK berjalan dengan agenda restriksi kesehatan yang kaku, tanpa perhitungan ekonomi dan pertanian yang matang. Sementara Kementerian Keuangan dan Presiden menyusun strategi anggaran berbasis realitas kontribusi industri hasil tembakau yang sangat nyata.

    Menjalankan kedua kebijakan ini secara bersamaan adalah mustahil. Pemerintah harus memilih: memaksakan standar global yang akan menggagalkan target fiskal 2027 dan merugikan jutaan petani, atau menyelaraskan pembatasan tersebut dengan realitas industri nasional.

    Saya tidak perlu menjadi peramal untuk mengetahui mana pilihan yang rasional. Oleh karena itu, dalam beberapa forum pembahasan terkait hal ini, selalu saya sampaikan: sudahlah, gunakan saja kadar nikotin dan tar yang sudah diatur dalam SNI yang masih berlaku hingga hari ini.

    Jakarta, 31 Mei 2026

    Penulis adalah Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan KADIN Jawa Timur / Pendiri Pusat Studi Pembangunan berbasis Pancasila. S. Alamsyah

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru