Lumajang, 21 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemilik toko dan pelaku usaha di Kecamatan Rowokangkung diajak ikut menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai sekaligus melindungi masyarakat dari perdagangan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang berlangsung di Ruang Ranupani, Hotel Aston Inn Lumajang, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, pencegahan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha yang berada langsung di lingkungan tempat produk tersebut diperjualbelikan.
“Peredaran rokok ilegal tentunya merugikan negara. Karena setiap rokok memiliki pita cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai program lainnya,” ujarnya.
Menurut Agus, penerimaan dari sektor cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan, tetapi juga memahami pentingnya tidak membeli, menjual, maupun membantu mendistribusikan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Agus berharap masyarakat turut melakukan pengawasan dari lingkungan masing-masing. Dengan kepedulian bersama, potensi peredaran rokok ilegal dapat ditekan sejak dari tingkat desa.
“Besar harapan kami agar masyarakat turut serta menjaga dan mengawasi lingkungan masing-masing, sehingga ke depan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Muhammad Hilmi, memberikan edukasi mengenai ketentuan distribusi dan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut secara khusus menyasar pemilik toko dan pelaku usaha di desa-desa Kecamatan Rowokangkung. Mereka diingatkan agar lebih teliti sebelum menjual produk rokok dan tidak memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Bagi pemilik toko, kehati-hatian dalam memilih barang dagangan menjadi langkah sederhana yang dapat membantu mencegah rokok ilegal masuk ke lingkungan masyarakat. Pelaku usaha juga dapat memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan sebelum ditawarkan kepada konsumen.
Peran tersebut menjadi penting karena pemilik toko berada pada titik yang langsung berhubungan dengan konsumen. Ketika pelaku usaha tidak menjual rokok ilegal, ruang peredarannya di tengah masyarakat juga semakin sempit.
Upaya pencegahan tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat terkait, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi agar masyarakat memahami ketentuan dan mampu mengambil keputusan yang tepat saat membeli maupun menjual produk rokok.
Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami ciri dan ketentuan barang kena cukai, diharapkan pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama.Langkah tersebut sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (MC Diskominfo Kab. Lumajang)
