More
    BerandaUncategorizedPemkab Lumajang Dorong Pekerja Informal Miliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Pemkab Lumajang Dorong Pekerja Informal Miliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Lumajang, 23 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Bagi pekerja yang mengandalkan penghasilan harian, risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah bukan hanya persoalan pekerjaan, tetapi juga dapat berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam menjaga pekerja dan keluarganya tetap memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi.

    Pemerintah Kabupaten Lumajang sepanjang 2026 memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Sebanyak 15.188 pekerja mendapatkan dukungan kepesertaan melalui pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan dukungan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk membantu pembayaran iuran. Lebih dari itu, pemerintah ingin mendorong pekerja memahami bahwa jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan yang penting bagi dirinya maupun keluarga.

    “Yang kita harapkan bukan hanya menerima bantuan iuran, tetapi pekerja juga memahami bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu penting. Mereka bekerja setiap hari dan memiliki risiko, sehingga harus ada perlindungan untuk dirinya dan keluarganya,” ujar Subechan, Senin (21/9/2026).

    Kelompok yang mendapatkan perlindungan berasal dari berbagai sektor informal yang memiliki karakteristik pendapatan beragam. Di antaranya buruh tembakau, buruh tambang pasir, pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling atau mlijo, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu.

    Melalui Dinas Tenaga Kerja, sebanyak 5.027 buruh tembakau dan buruh tambang pasir memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.

    Sementara itu, perluasan berikutnya mencakup 10.161 pekerja sektor informal untuk periode September hingga Desember 2026. Kelompok ini meliputi pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 hingga 4.

    Dengan demikian, total dukungan Pemerintah Kabupaten Lumajang pada 2026 mencakup 15.188 peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Pembiayaan kepesertaan tersebut bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026. Setiap peserta memperoleh dukungan iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Bagi pekerja informal, keberadaan perlindungan tersebut menjadi penting karena sebagian memiliki penghasilan yang tidak tetap. Ketika risiko pekerjaan terjadi, dampaknya dapat meluas hingga ke keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan pekerja.

    Subechan menegaskan, keberlanjutan perlindungan menjadi hal yang perlu diperhatikan setelah masa dukungan pemerintah berakhir. Pemerintah berharap peserta dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri sehingga manfaat perlindungan tidak berhenti ketika dukungan iuran selesai.

    “Setelah bantuan ini selesai, kami berharap peserta bisa melanjutkan iurannya secara mandiri. Jadi, bantuan pemerintah ini menjadi pemicu agar kesadaran pekerja untuk melindungi dirinya melalui BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut,” katanya.

    Menurut Subechan, pekerja informal memiliki kondisi ekonomi yang beragam dan sebagian tidak memperoleh pendapatan secara tetap. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan risiko yang mereka hadapi ketika bekerja.

    “Pekerja informal jumlahnya cukup banyak dan sebagian bekerja dengan penghasilan yang tidak selalu tetap. Karena itu, perlindungan seperti ini penting agar ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, ada jaminan yang dapat membantu pekerja maupun keluarganya,” tuturnya.

    Perluasan kepesertaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.

    Di sisi lain, program ini juga membawa pesan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada kepesertaan yang dibiayai pemerintah. Dukungan iuran diharapkan menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran pekerja agar memahami pentingnya perlindungan dan secara bertahap mampu mempertahankan kepesertaannya secara mandiri.

    Dengan cakupan yang semakin luas, pekerja rentan dan sektor informal di Kabupaten Lumajang diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam bekerja, sekaligus membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka. (MC Diskominfo Kab. Lumajang)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru