Surabaya,20 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Menegakkan Islam Wasathiyah: Melindungi Muslim, Menghormati Non-Muslim, dan Menjamin Hak Konsumen
Selama ini kita mengenal sertifikasi halal sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian kepada umat Islam bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi ketentuan kehalalan. MUI dan LPPOM memiliki sejarah panjang dalam membangun sistem jaminan halal dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya makanan halal dan thayyib.
Namun, ada pertanyaan yang mungkin terdengar provokatif:
Perlukah MUI dan LPPOM juga mengeluarkan sertifikat atau penandaan “tidak halal” dan higienis?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk membenturkan halal dan tidak halal. Bukan pula untuk memberikan stigma kepada makanan yang dikonsumsi oleh saudara-saudara kita yang non-Muslim.
Justru sebaliknya.
Pertanyaan ini berangkat dari satu prinsip sederhana: kalau umat Islam berhak mendapatkan kepastian tentang makanan yang halal, bukankah setiap konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang jujur tentang makanan yang mereka konsumsi?
Halal Melindungi Keyakinan, Higienis Melindungi Kehidupan
Dalam Islam, makanan bukan hanya soal halal dan haram. Ada konsep thayyib: baik, bersih, aman dan tidak membahayakan.
Karena itu, perlindungan terhadap konsumen seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:
“Apakah makanan ini halal?”
Tetapi juga:
“Apakah makanan ini aman, bersih dan layak dikonsumsi?”
Di sinilah halal dan thayyib bertemu.
Sertifikasi halal memberikan kepastian berdasarkan ketentuan syariat. Sementara informasi mengenai keamanan dan higienitas memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Keduanya sesungguhnya tidak perlu dipertentangkan.
Bahkan, dalam perspektif Islam, menjaga jiwa (hifzh al-nafs) merupakan salah satu tujuan penting syariat.
Maka makanan yang halal tetapi membahayakan kesehatan tentu tidak memenuhi semangat thayyib.
Bagaimana dengan Saudara Kita yang Non-Muslim?
Di sinilah Islam wasathiyah perlu dibuktikan dalam kehidupan nyata.
Indonesia bukan negara yang hanya dihuni umat Islam. Di pasar, restoran, hotel, sekolah, rumah sakit dan ruang publik, umat Islam hidup berdampingan dengan umat beragama lainnya.
Seorang Muslim membutuhkan kepastian bahwa makanannya halal.
Seorang non-Muslim membutuhkan kebebasan memilih makanan sesuai agama, budaya dan keyakinannya.
Keduanya memiliki hak yang sama sebagai konsumen: hak untuk mengetahui apa yang mereka makan.
Karena itu, pemberian informasi mengenai produk yang tidak memenuhi kriteria halal tidak semestinya dipahami sebagai bentuk diskriminasi terhadap non-Muslim.
Justru dengan informasi yang terbuka, umat Islam dapat menghindari makanan yang tidak halal, sementara umat non-Muslim dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinannya.
Informasi bukan larangan.
Informasi memberikan kebebasan untuk memilih.
Jangan Sampai Halal Menjadi Eksklusif
Semangat rahmatan lil ‘alamin mengajarkan bahwa keberadaan Islam harus menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.
Allah berfirman:
«“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl: 90)»
Maka keadilan dalam persoalan pangan bukan berarti semua orang harus makan makanan yang sama.
Keadilan justru berarti setiap orang mendapatkan informasi yang sama, memperoleh perlindungan yang sama, dan bebas menentukan pilihannya.
Di sinilah Islam wasathiyah menemukan bentuknya.
Islam tidak memaksa non-Muslim mengikuti standar keyakinan Muslim.
Tetapi Islam juga tidak meminta umat Islam mengorbankan keyakinannya demi alasan toleransi.
Yang dibutuhkan adalah transparansi.
Produk halal diberi informasi halal.
Produk yang mengandung bahan yang tidak halal diinformasikan secara jelas.
Produk yang memenuhi standar keamanan dan higienitas mendapatkan informasi yang dapat dipercaya.
Dengan demikian, konsumen tidak membeli dalam ketidaktahuan.
Tetapi Apakah MUI dan LPPOM Tepat Menjadi Penerbitnya?
Pertanyaan ini juga harus dijawab secara jernih.
Secara kelembagaan, perlu dibedakan antara otoritas keagamaan dan otoritas regulasi pangan. Sertifikasi halal memiliki dimensi keagamaan, sementara keamanan pangan dan higienitas memiliki dimensi kesehatan dan perlindungan konsumen.
Karena itu, gagasan “sertifikat tidak halal” perlu dikaji agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Boleh jadi yang lebih tepat bukan menciptakan sertifikasi tandingan terhadap halal, melainkan membangun sistem informasi pangan yang komprehensif.
Satu produk dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai:
status halal – komposisi – bahan yang digunakan – proses produksi – keamanan pangan – dan standar higienitas.
Dengan sistem seperti itu, negara tidak sedang menentukan makanan apa yang harus dimakan setiap warga.
Negara sedang memastikan bahwa tidak ada konsumen yang dibutakan oleh ketidaktahuan.
Islam Wasathiyah Harus Terlihat di Meja Makan
Kita sering berbicara tentang Islam rahmatan lil ‘alamin dalam ruang yang sangat abstrak.
Padahal rahmat dapat dimulai dari sesuatu yang sangat sederhana: apa yang tersedia di atas meja makan kita.
Melindungi umat Islam agar tidak mengonsumsi makanan yang haram adalah bagian dari penghormatan terhadap keyakinan.
Menghormati non-Muslim agar dapat memilih makanan sesuai keyakinannya adalah bagian dari keadilan.
Memastikan makanan aman dan higienis adalah bentuk perlindungan terhadap kehidupan manusia.
Dan memberikan informasi yang jujur kepada seluruh konsumen adalah bentuk penghormatan terhadap martabat manusia.
Karena itu, mungkin pertanyaan kita perlu diperluas.
Bukan sekadar:
“Apakah makanan ini halal?”
Tetapi:
“Apakah konsumen tahu apa yang mereka makan?”
Di situlah negara hadir.
Di situlah agama menghadirkan rahmat.
Dan di situlah Islam wasathiyah menemukan makna sosialnya:
melindungi Muslim tanpa mendiskriminasi non-Muslim, menghormati perbedaan tanpa mengorbankan keyakinan, serta menjamin hak setiap manusia untuk mengetahui, memilih dan mendapatkan makanan yang aman.
Halal melindungi keyakinan.
Thayyib menjaga kehidupan.
Transparansi menghormati pilihan.
Keadilan melindungi semua.
Surabaya, 20 September 2026
M. Isa Ansori
Kolumnis, Dosen dan Wakil Ketua ICMI Jatim
