More
    BerandaUncategorizedSambut Tahun Ajaran Baru, Inspektorat Bojonegoro Tegaskan Komitmen SPMB Tanpa Korupsi

    Sambut Tahun Ajaran Baru, Inspektorat Bojonegoro Tegaskan Komitmen SPMB Tanpa Korupsi

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Bojonegoro 2 Juni 2026  | Draft Rakyat Newsroom – Memasuki pergantian tahun ajaran baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat memperketat pengawasan pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan transisi pendidikan anak-anak di Bojonegoro mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP dan SMA bisa berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bersih dari segala bentuk praktik koruptif.

    Sebagai langkah antisipasi konkret, KPK RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SE ini sebagai peringatan keras untuk mencegah praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Poin utamanya peringatan dan imbauan KPK tersebut meliputi:

    1. Larangan Gratifikasi dan Suap
    2. Penolakan Praktik Titipan
    3. Transparansi dan Akuntabilitas
    4. Larangan Pungli

    Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi, mengungkapkan proses penerimaan siswa baru secara nasional kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dari analisis Direktorat Gratifikasi KPK, pengalaman beberapa tahun ini ditemukan ada penyelenggara pendidikan yang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan tahun ini proses SPMB berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

    “Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya

    Inspektorat meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

    “SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

    KPK, lanjut dia, mengungkapkan masih ada temuan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang ditemukan beragam. Mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Juga praktik ‘titipan’ calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

    Termasuk ditemukan sejumlah bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB. Seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima. Juga masih menemukan berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

    Untuk itu, jika ada temuan indikasi pelanggaran, maka kewajiban pelaporan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (Inspektorat) maupun aplikasi GOL KPK.(exo)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru