BerandaEkonomiWacana Gaji ASN Lewat Kopdes, Pakar UNAIR Imbau Pemerintah Cermat Kalkulasi Risiko...

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes, Pakar UNAIR Imbau Pemerintah Cermat Kalkulasi Risiko Ekonomi

Penulis

Tanggal

Kategori

Surabaya, 27 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Wacana pelibatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam skema pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu beragam respons. Kebijakan ini perlu dipandang dari kacamata penguatan inklusi keuangan, efisiensi pembayaran pemerintah, serta pemberdayaan ekonomi lokal, bukan sekadar instrumen penambah volume transaksi koperasi semata.

Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Wisnu Wibowo SE MSi, menekankan bahwa pengambilan keputusan terkait wacana tersebut harus berpijak pada analisis biaya-manfaat yang cermat. Menurutnya, sistem penggajian ASN memiliki karakteristik yang sangat khas, mulai dari sifatnya yang rutin, berskala besar, hingga tuntutan akuntabilitas dan ketepatan waktu yang tinggi.

“Keterlibatan kopdes harus benar-benar menjawab permasalahan yang nyata di lapangan, khususnya keterbatasan akses perbankan di wilayah tertentu. Jangan sampai agenda penguatan koperasi justru dilakukan melalui pengalihan pengelolaan dana gaji yang sebenarnya sudah berjalan lancar lewat jaringan perbankan,” ungkapnya.

Peluang dan Risiko Peran Keagenan

Secara konsep, lanjut Wisnu, penempatan kopdes sebagai agen layanan transaksi keuangan menyimpan potensi positif. Kehadiran keagenan lokal mampu mendekatkan akses keuangan bagi masyarakat desa, menekan biaya perjalanan para ASN, menambah pendapatan jasa koperasi, sekaligus memperluas jangkauan bank mitra.

Meski demikian, Wisnu mengingatkan adanya potensi risiko operasional yang tak boleh pemerintah abaikan. Kehadiran agen baru dapat memicu peningkatan biaya, kompleksitas pengelolaan, hingga risiko kegagalan sistem maupun fraud.

Tantangan utama yang patut menjadi kewaspadaan adalah ketersediaan likuiditas tunai. Penarikan gaji ASN umumnya menumpuk pada rentang waktu tertentu setiap awal bulan. Tanpa kesiapan dana tunai yang memadai, kopdes berisiko mengalami kelangkaan kas.

“Bank mitra wajib menjamin ketersediaan dana kas serta menyiapkan skema penanganan jika terjadi gangguan transaksi. Jangan sampai risiko finansial maupun teknis ini malah dibebankan kepada pihak koperasi atau ASN,” jelasnya.

Rekomendasi Strategis dan Langkah Uji Coba

Melihat potensi kelemahan tersebut, Wisnu menyarankan agar pemerintah tetap mempertahankan mekanisme transfer langsung ke rekening pribadi masing-masing ASN. Dalam skema ini, kopdes tidak berposisi sebagai rekening penampung dana utama atau perantara wajib.

Pengembangan agen Kopdes sebaiknya memprioritaskan kawasan tertinggal yang belum terjangkau layanan perbankan secara optimal. Penentuan lokasi perlu mempertimbangkan faktor jarak tempuh, keandalan jaringan internet, serta kebutuhan nyata pengguna di wilayah setempat.

Sebelum terimplementasi secara luas, pemerintah perlu menjalankan proyek percontohan (pilot project) beserta evaluasi terukur. Aspek yang menjadi uji coba mencakup besaran biaya transaksi, kecepatan akses, tingkat kegagalan teknis, ketahanan kas, hingga tingkat kepuasan ASN. Perluasan program baru layak berlanjut apabila terbukti memberikan manfaat nilai tambah yang nyata.

Koperasi juga diimbau untuk menjaga independensi bisnisnya agar tidak bergantung sepenuhnya pada arus transaksi pemerintah. Layanan agen perbankan ini hendaknya hadir sebagai pelengkap unit usaha produktif yang sudah berjalan. “Pemberdayaan ekonomi desa seyogianya berjalan seiring dengan modernisasi sistem pembayaran pemerintah. Penguatan peran koperasi harus kita dorong tanpa mengorbankan kepastian pembayaran, keamanan dana, maupun hak-hak ekonomi para ASN,” pungkas Pusat Inovasi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran (PIPTP) UNAIR itu.(rin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru