BerandaUncategorized40 Titik Peredaran Miras di Surabaya Masuk Radar Satpol PP, 15 Toko...

40 Titik Peredaran Miras di Surabaya Masuk Radar Satpol PP, 15 Toko Disegel

Penulis

Tanggal

Kategori

Surabaya, 31 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Sebanyak 40 titik penjualan miras menjadi sasaran pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Dari jumlah tersebut, 15 toko telah disegel karena terbukti melakukan pelanggaran.

Pengawasan dilakukan secara intensif sejak sekitar satu bulan terakhir. Petugas menyasar tempat usaha yang menjual miras tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk usaha yang mengantongi izin sebagai subdistributor, tetapi justru melayani penjualan secara eceran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah mengantongi daftar nama dan lokasi 40 titik yang menjadi sasaran pengawasan. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan mendatangi lokasi pada waktu-waktu tertentu.

“Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel,” kata Irna, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha. Sejumlah tempat usaha yang memiliki izin sebagai subdistributor justru menjual miras secara eceran.

“Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Dimana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor,” jelas dia.

Selain toko, pengawasan juga menyasar rumah-rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan miras. Irna menegaskan, Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

“Kalau mereka memang melakukan pelanggaran pasti akan kita segel. Seluruhnya kita sasar, mulai dari rumah yang menjual, ataupun juga toko yang mereka sudah seperti resmi padahal tidak resmi,” ujarnya.

Salah satu lokasi peredaran miras yang telah ditindak berada di kawasan permukiman wilayah Kecamatan Sawahan. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap tempat penjualan miras yang berada di tengah perkampungan. “Kita kemarin di daerah Sawahan juga sudah menyegel di tengah perkampungan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengawasi warung remang-remang yang diduga menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk menjual miras. Salah satu modus yang ditemukan adalah warung kopi yang menyediakan minuman beralkohol secara tersembunyi.

Bahkan, Irna mengungkap, petugas juga menemukan dugaan praktik penjualan dengan menitipkan stok miras di tempat lain. Barang baru dipesan ketika ada pengunjung yang ingin membeli sehingga aktivitas penjualan tidak mudah terdeteksi.

“Mungkin dia (pedagang) bawa satu karton atau dua karton, ataupun dia sekarang pakai metode menitipkan mirasnya di tempat lain. Nah, nanti kalau ada pengunjung yang datang, baru dia order,” kata Irna.

Dari 15 toko yang telah disegel, lokasi pelanggaran tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, mulai dari kawasan selatan, timur, utara hingga pusat kota. Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap 40 titik yang masuk dalam daftar pengawasan Satpol PP. “Lokasinya menyebar. Di selatan ada, di timur ada, di utara ada, di pusat juga ada. Seluruh wilayah ada,” imbuh Irna.

Irna memastikan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan setiap hari. Selain berdasarkan hasil pemantauan petugas, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menentukan lokasi yang membutuhkan perhatian lebih. “Ini (laporan) masuk juga melalui pengaduan dari warga, juga kita rekap dan kita berikan atensi yang lebih,” katanya.

Terkait tindak lanjut penyegelan, Irna menegaskan pemilik usaha tidak diperbolehkan kembali beraktivitas di lokasi yang telah disegel. Petugas juga melakukan pengawasan untuk memastikan segel tidak dibuka maupun dirusak. “Saat dia melepaskan segel itu nanti masuknya ke ranah pidana. Segel itu kita awasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembukaan segel maupun aktivitas usaha yang kembali dilakukan di lokasi yang telah disegel dapat berimplikasi pada proses pidana. “Kalau sudah disegel itu ada tahapan, dia enggak boleh masuk, dia tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel atau merusak segel,” pungkasnya. (ibn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Artikel Terbaru