Surabaya , 21 Maret 2023 | Draft Rakyat Newsroom-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani mengatakan UU tentang TPKS ini merupakan wujud nyata kehadiran negara memberikan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi serta memenuhi hak korban kekerasan seksual hal ini dikatakan saat simulasi /role play penanganan, pelindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual dalam UU TPKS di UPT. PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur, jl.Arjuno no 88 Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Restu Novi Widiani menjelaskan Latar Belakang Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022. Disahkannya UU tentang TPKS menjadi bukti konkrit keseriusan semua pihak dalam upaya pencegahan, penanganan, pemulihan dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Banyak korban kekerasan seksual tidak melapor karena dalam realitasnya seksualitas masih dianggap aib atau hal yang tabu. Masih banyak korban yang tidak berani speak up, karena masyarakat secara sosiologis masih menganggap seksualitas itu suatu hal yang tabu, suatu hal yang tidak diungkap, suatu hal yang sifatnya cenderung aib.
Tidak ada tempat bagi mereka dalam mencari keadilan. Selain itu, korban yang enggan melaporkan kekerasan seksual karena masalah sosial kultural di masyarakat. Saat korban mengaku mendapatkan tindak kekerasan seksual justru disalahkan. Sistem hukum kita yang belum mengenal persoalan itu sehingga korban seringkali mengalami reviktimisasi. Dengan disahkannya UU TPKS diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini dengan baik. Upaya percepatan implementasi UU TPKS menjadi kebutuhan bersama, mengimgat kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi di masyarakat
Tujuan simulasi ini yaitu Mendapatkan bentuk layanan yang dilaksanakan di UPTD PPA Provinsi Jawa Timur, Mendapatkan gambaran dan informasi kebutuhan dan sarana prasarana, Membangun dukungan dan penyempurnaan RPerpres tentang UPTD PPA dan Pelibatan Dinas terkait dan UPTD PPA untuk dapat secara aktif berpartisipasi dalam Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban TPKS secara cepat, terintegrasi dan komprehensif. (ib)